Hukum Mengangkat Anak Kembar Sebagai Anak Asuh (2)

Mengasuh anak kembar tergantung kepada pertimbangan kemaslahatan anak.

Republika/Putra M. Akbar
Hukum Mengangkat Anak Kembar sebagai Anak Asuh (2)
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi anak-anak yang kurang mendapatkan pengasuhan dari keluarganya tersebut, menjadi kewajiban umat Islam untuk memberikan pengasuhan [Q.S. al-Baqarah (2): 220]. Pengasuhan oleh selain keluarga inti juga ditegaskan dalam Hukum formal di Indonesia:

Baca Juga

  1. Undang-Undang Kesejahteraan Anak Pasal 4 dijelaskan pula bahwa pengasuhan alternatif dilakukan jika orang tua tidak lagi mampu melakukan pengasuhan. Adapun bunyi pasalnya: 1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan; (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (2). Pasal 5 (1) Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
  2. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa “Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Selanjutnya Pasal 14, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Bagi orang tua yang tidak mampu sebagaimana faktor-faktor di atas (poin 1, 2, 3 atau 4), pola asuh dapat dilakukan dengan pengasuhan alternatif sebagai berikut:

  1. Kinship care yaitu pengasuhan oleh keluarga besar yang masih memiliki hubungan darah. Rasulullah dahulu diasuh oleh pamannya, Abū Ṭālib.
  2. Foster care yaitu pengasuhan yang dilakukan oleh keluarga di luar kerabat. Rasulullah dahulu dititipkan kepada Halimatus Sa’diyah untuk mendapatkan pengasuhan dan persusuan walaupun Halimah bukan kerabat dekat.
  3. Perwalian sebagaimana disebutkan dalam UU Perlindungan Anak Pasal 33 yaitu jika orangtua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Wali dari Anak yang bersangkutan. Penetapan wali ditetapkan melalui pengadilan. Wali yang dimaksud dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan seagama dengan anak.
  4. Pengangkatan anak. Pengangkatan anak menggunakan prinsip orang tua angkat seagama serta tidak memutus nasab dengan orang tua kandung. Aturan terkait pengangkatan anak terdapat dalam UU Perlindungan Anak Pasal 39 s.d. pasal 41, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Perdirjen Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak. Baik kinship care, foster care, perwalian, dan pengangkatan anak merupakan upaya pengasuhan alternatif sebagai upaya continuum care atau menjaga keberlangsungan pengasuhan dan tetap berbasis keluarga. Pengasuhan alternatif berbasis keluarga akan lebih baik bagi tumbuh kembang anak karena orang tua pengganti lebih fokus pada anak asuh.
  5. Pengasuhan alternatif yang menjadi pilihan terakhir adalah anak ditempatkan di dalam lembaga dalam hal ini Panti Asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / LKSA).

 

Pengasuhan anak dalam hal ini bisa dilakukan dengan tiga model pengasuhan sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan finansial atau biaya Pendidikan (beasiswa) kepada anak tersebut dengan tetap membiarkan anak berada dalam pengasuhan keluarganya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak pasal 6 ayat 2: “Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas utama dan dilakukan berbasis keluarga.”
  2. Menempatkan anak di Panti Asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / LKSA). Penempatan di Panti Asuhan merupakan alternatif terakhir setelah pengasuhan berbasis keluarga tidak dimungkinkan. Syarat pengasuhan di luar keluarga sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak: “Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dilakukan dengan persyaratan:
  3. Orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
  4. Orang tuanya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
  5. Anak yang memerlukan perlindungan khusus”.
  6. Pengasuhan dengan cara pengangkatan anak atau orang tua asuh. Pengasuhan anak harus menyesuaikan agama keluarga anak yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Pasal 4: “Dalam hal Lembaga Asuhan Anak berlandaskan agama, Anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan Lembaga Asuhan Anak yang bersangkutan, dan Pasal 5: “Dalam hal Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan agama maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan”.

Terkait pola asuh bagi anak kembar, maka pola asuh yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Apabila orang tuanya masih hidup, namun dikategorikan tidak mampu secara ekonomi untuk membiayai anaknya, maka pola asuh yang diterapkan adalah model yang pertama yaitu memberikan bantuan finansial atau biaya pendidikan (beasiswa) kepada anak kembar tersebut dengan tetap membiarkan anak berada dalam pengasuhan keluarganya.
  • Namun apabila kedua orang tuanya tidak lagi dapat mengasuh anaknya, baik karena sedang berhadapan dengan kasus hukum atau karena meninggal dunia, maka pengasuhan anak dapat dilakukan dengan pengasuhan alternatif kinship care yaitu pengasuhan oleh keluarga besar yang masih memiliki hubungan darah
  • Jika pengasuhan kinship care tidak bisa dilakukan maka pola asuh alternatif berikutnya adalah foster care, perwalian, pengangkatan anak, dan alternatif terakhir anak ditempatkan di dalam lembaga dalam hal ini Panti Asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / LKSA). Bersambung.

 

 
Berita Terpopuler