KPK Tahan Petinggi PDIP dalam Perkara Pengadaan Truk Basarnas

Max terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Tersangka Sestama Basarnas 2009-2015 Max Ruland Boseke (tengah) bersama Anjar Sulistiyono (kedua kanan) dan William Widarta (kedua kiri) dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP sekaligus eks kuasa pengguna anggaran (KPA) Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke. Max terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas sepanjang 2012 hingga 2018.

Baca Juga

"Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/6/2024).

Dalam perkara ini, KPK menahan dua tersangka lain yaitu eks kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Asep.

Awalnya, kasus ini saat Basarnas ingin melakukan pengadaan truk angkut senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp 48,7 miliar. Max telah menyiapkan daftar calon pemenang dalam proyek tersebut.

PT Trikarya Abadi Prima dan CV Delima Mandiri ialah perusahaan yang akan memperoleh dua proyek tersebut. Harga penilaian sendiri (HPS) dalam pengadaan barang itu diduga dibuat asal-asalan. Keputusan itu diklaim KPK tak didasarkan aturan yang berlaku. Penyidik pun mendapati dugaan persekongkolan dalam pemenangan proyek itu.

"Terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran," ujar Asep.

Oleh karena itu, KPK menduga muncul kerugian negara Rp 20,4 miliar dari perkara tersebut. Hitungan itu diperoleh lewat kerja Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKB).

Atas tindakannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polemik Kabasarnas tersangka - (Republika/berbagai sumber)

Pencegahan ke luar negeri sejak tahun lalu. Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

KPK ternyata telah mencegah ketiga tersangka berpergian ke luar negeri sejak tahun lalu. Pencegahan dilakukan ketika lembaga antikorupsi itu sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut di Basarnas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (10/8/2023), mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014. Kasus itu berbeda dengan yang menjerat mantan kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali saat itu.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ali Fikri mengatakan, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka adalah eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana proses penyidikan,” kata Ali.

 
Berita Terpopuler