Hukum Mengangkat Anak Kembar Sebagai Anak Asuh (1)

Mengasuh anak kembar tergantung kepada pertimbangan kemaslahatan anak.

Republika/Putra M. Akbar
Hukum Mengangkat Anak Kembar sebagai Anak Asuh (1)
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,

Baca Juga

Pertanyaan:

Bagaimana hukum mengangkat anak kembar sebagai anak asuh? Apakah harus diasuh secara bersama oleh satu orang tua asuh atau boleh dipisahkan dengan berbeda orang tua asuh?

Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah (disidangkan pada Kamis, 13 Rajab 1442 H / 25 Februari 2021 M)

Jawaban:

Anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah swt kepada keluarga. Dengan demikian keluarga atau orang tua wajib memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bī’ah) yang sehat dan juga mendapat asupan gizi yang cukup, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ [البقرة (2): 233].

Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya maka tidak ada dosa atas keduanya. Jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan [Q.S. al-Baqarah (2): 233].

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم (66): 6].

Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan [Q.S. at-Taḥrīm (66): 6].

Hadis Nabi saw,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه [رواه البخاري ومسلم].

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tiap-tiap kamu adalah pemimpin dan tiap-tiap kamu akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang wanita adalah pemimpin, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang pelayan adalah pemimpin di dalam harta majikannya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam harta ayahnya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, maka tiap-tiap dari kamu adalah pemimpin dan tiap-tiap kamu akan ditanya tentang kepemimpinannya [H.R. al-Bukhārī dan Muslim]. Bersambung.

 

Pengasuhan utama bagi anak dibebankan kepada keluarga inti juga ditegaskan dalam hukum formal di Indonesia:

  1. Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ayat 3: “Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikannya.”
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dalam Pasal 9 menegaskan bahwa “Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun social.”
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri”.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak Pasal 2 (dua) disebutkan bahwa tujuan pengasuhan anak adalah agar terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak; dan diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap anak.

Namun dalam kenyataannya, tidak semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik dan sehat di dalam keluarga inti tersebut. Hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya:

  • Kondisi ekonomi keluarga yang tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga (fakir).
  • Rendahnya pengetahuan (pendidikan) keluarga atau orang tua.
  • Lingkungan masyarakat sekitar yang tidak sehat.
  • Terjadinya perceraian atau salah satu dari suami istri meninggal dunia sehingga suami atau istri (menjadi orang tua tunggal) tidak lagi mampu mengasuh anak dengan baik.

 

 
Berita Terpopuler