KPK Ultimatum Pengadilan Tipikor: Tahan Gazalba Saleh dan Ganti Hakimnya!

PT Jakarta menginstruksikan PN Jakpus meneruskan pemeriksaan Gazalba Saleh.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menahan lagi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, KPK sudah memenangkan upaya perlawan atau verzet yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Baca Juga

"KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan memerintahkan kembali penahanan terhadap terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (25/6/2024).

Nawawi memberi pesan keras soal urgensi penahanan Gazalba. Pasalnya, KPK keberatan kalau Gazalba yang berstatus terdakwa tak mendekam dalam jeruji besi. "Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka," ujar Nawawi.

KPK juga mendesak agar susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh diganti. KPK tak ingin Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Ad Hoc Sukartono menangani perkara itu. "Dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru," ucap Nawawi.

Nawawi menyampaikan permintaan ini terbilang logis agar majelis hakim tak terjebak dengan putusannya sendiri. Sehingga majelis hakim yang sama tidak menyidangkan perkara yang pernah diputus mengabulkan eksepsi terdakwa.

"Ini maksud kami untuk menghindari, jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal seperti ini," ucap Nawawi.

Mahkamah Agung menerbitkan Perma No 1 tahun 2020, dimana aturan ini memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi koruptor.re - (republika.do.id)

Isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Baca di halaman selanjutnya.

 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diketahui dalam putusannya menginstruksikan PN Jakpus meneruskan pemeriksaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Perintah ini dikatakan seusai Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan KPK terhadap vonis bebas Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta pada Senin (24/6/2024).

Perlawanan ini dimohonkan KPK karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK. Lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, PT DKI membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.

Gazalba juga diduga telah menerima uang 1.128.000 dolar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar) dan 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000. Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

 
Berita Terpopuler