Ketua Komisi II Setuju Adanya Peremajaan Usia Capres-Cawapres

Tokoh-tokoh muda akan mendapat kesempatan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan.

Selasa , 12 Sep 2023, 09:04 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung pemimpin muda. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung pemimpin muda. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyinggung pemimpin muda lewat kisah Nabi Muhammad SAW. Meski sudah disampaikan, pernyataannya itu tak berkaitan dengan gugatan terhadap usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia sendiri mengaku setuju adanya peremajaan calon pemimpin Indonesia untuk masa-masa mendatang. Namun hal tersebut bukan diputuskan lewat putusan MK, melainkan dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga

"Saya secara pribadi memang harus lebih baik dibahas oleh pembuat undang-undang. Walaupun saya juga setuju terjadi peremajaan pencalonan, karena Indonesia ini termasuk yang mengalami bonus demografi, peak-nya, puncaknya tahun 2030," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Tokoh-tokoh muda tersebut juga akan mendapatkan kesempatan bersaing memperebutkan kursi presiden, gubernur, wali kota, hingga anggota DPR. Mereka juga akan lebih mengerti persoalan pemilih muda yang akan menjadi mayoritas pada masa mendatang.

"Jadi saya termasuk yang setuju, memang seharusnya ada penurunan, dan memang di negara-negara lain, tanda majunya negara itu makin banyak yang muda-muda muncul. Ada berapa puluh negara yang memang sudah diturunkan menjadi 35 tahun," ujar Doli.

Kendati demikian, ia setuju adanya perubahan tersebut lewat revisi UU Pemilu yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Bukan lewat gugatan atau judicial review yang bisa saja dikabulkan oleh MK.

"Kalau yang berkaitan soal undang-undang yang penting, undang-undang yang berimplikasi pada kehidupan politik, kehidupan berbangsa dan bernegara, berkaitan dengan sistem gitu ya, selalu pribadi ini ya saya berkeinginan kalaupun ada perubahan itu dalam revisi undang-undang yang dibahas oleh pembuat undang-undang," ujar Doli.

Diketahui, Ketua MK Anwar Usman menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda. Hal itu disampaikannya saat ditanya oleh seorang mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah.

Pertanyaan mahasiswa tersebut berkaitan dengan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Anwar Usman pun kemudian menyinggung soal peran pemimpin muda pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Namun, ia meminta agar pernyataannya tersebut tidak dikaitkan dengan putusan terkait gugatan batas usia minimal capres dan cawapres. Adapun soal gugatan tersebut sudah diperiksa oleh MK dan tak lama lagi akan diputus oleh pihaknya.