Ingatkan Pemerintah, DPR: Evaluasi PPDB Mendesak untuk Dilakukan

DPR mendorong keadilan dan pemerataan pendidikan Indonesia.

Senin , 11 Sep 2023, 14:50 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi penyelenggaraan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Dia menegaskan evaluasi itu bersifat urgent agar isu sekaligus kekecewaan yang sama tidak terulang kembali pada tahun ajaran mendatang.

“Pada tahapan (mendatang sistem zonasi pada PPDB) untuk disiapkan (agar) tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Sistem zonasi bagus (itu) apabila pemerintah ini sudah memenuhi kewajiban untuk menyediakan seluruh sarana prasarana secara merata. (Namun), problem-nya adalah pemerintah belum memiliki kemampuan itu,” ujar Agustina dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Senin (11/9/2023).

Dia menyebutkan, memperoleh pendidikan yang layak adalah hak dari generasi muda bangsa. Kesuksesan penyelenggaraan pendidikan, kata dia, harus tercermin dari kebijakan yang afirmatif dari sisi Pemerintah Indonesia. Di mana, kebijakan tersebut mendukung kesejahteraan dan kompetensi guru, menyiapkan dukungan infrastruktur, dan sistem belajar yang inklusif.

Selain itu, dia juga mendorong keadilan dan pemerataan pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, dirinya berharap evaluasi PPDB yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek bisa melahirkan solusi nyata.

“Kita berupaya mendorong supaya pemerataan dan keadilan itu mendekati nilai yang lebih pantas bagi hak siswa. Kalau pemerintah sudah memenuhi kewajiban syarat objektifnya adalah bahwa semua sekolah dan pendukung itu ada, sehingga bisa dilakukan zonasi,” kata Agustina.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sedang menimbang untuk menghapus penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi. Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek akan mengevaluasi lebih komprehensif terkait sistem zonasi pada PPDB.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan sudah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB. Satgas tersebut dibentuk secara khusus untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PPDB di daerah.

"Kemendikbudristek telah membentuk satgas yang bertugas khusus untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah demi meningkatkan pelaksanaan PPDB pada masa yang akan datang,” ujar Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto.

Dia menyampaikan, Kemendikbudristek selalu terbuka dalam menerima semua masukan dan saran terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Menurut Anang, semua masukan dan saran yang masuk akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan, termasuk perbaikan dalam pelaksanaan PPDB di seluruh daerah di Indonesia.

“Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima semua masukan dan saran sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing,” kata dia.