Psikolog Forensik: Tersangka Pembunuh Dante tidak Alami Gangguan Jiwa

Namun, psikolog forensik perlu menguji kembali pengakuan menyesal dari tersangka YA.

Republika/Thoudy Badai
Barang bukti kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw menjelaskan tersangka YA (Yudha Arfandi) tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap mendiang putra Tamara Tyasmara. Nathanael mengatakan, tersangka YA juga dapat menjelaskan serta menjawab segala pertanyaan saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga

“Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, dapat memahami pertanyaan dengan baik. Tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa berat, sehingga dengan indikator tersebut, tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nathanael di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Nathanael juga mengatakan tersangka YA sempat mengatakan menyesal dan menunjukkan beragam ekspresi saat pemeriksaan. Namun, pernyataan tersebut masih harus diuji kembali.

“Kata itu (menyesal) ada. Tapi kita lihat lebih lanjut. Menyesal ini kan perlu kita uji juga, kita evaluasi,” ujar Nathanael.

Tak hanya tersangka YA, Tamara Tyasmara juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak Apsifor. Namun, pemeriksaan tersebut masih diatur dari segi teknisnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara yaitu YA pada tanggal 9 Februari lalu sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Pihak kepolisian pun menjerat pasal berlapis terhadap tersangka YA dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

In Picture: Ini Wajah Yudha Arfandi Berbaju Oranye, Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

 

 

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Yudha Arfandi dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Wira melanjutkan, salah satu bukti indikasi adanya pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan alat bukti beberapa kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut, bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.

"Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," terang Wira.

 
Berita Terpopuler