CCTV Ungkap Perilaku Yudha Arfandi Sebelum Benamkan Dante Berkali-kali di Kolam Renang

Yudha Arfandi dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Dante.

Republika/Thoudy Badai
Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana Yudha Arfandi (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus pembunuhan terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun), Yudha Arfandi alias YA memantau situasi sebelum membenamkan korban sebanyak 12 kali di kolam renang. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas arau CCTV di lokasi kejadian diketahui tersangka sempat tengok kanan-kiri sebelum melancarkan aksinya.

Baca Juga

“Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Selanjutnya setelah kondisi dikira aman, Yudha langsung menenggelamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sebanyak 12 kali. Kata dia, setiap kali Yudha membenamkan kepala korban dengan durasi yang berbeda-beda. Mulai dari yang hanya dua detik dan yang paling lama hampir mencapai satu menit. Durasi lamanya Dante dibenamkan tergantung situasi di sekitar kolam renang.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit,” jelas Yudha.

 

Polda Metro Jaya pun menjerat Yudha Arfandi dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini.

“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Wira melanjutkan, salah satu bukti indikasi adanya pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan alat bukti beberapa kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut, bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.

"Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," terang Wira.

Namun, polisi mengakui hingga kini belum menemukan titik terang soal motif tersangka dengan sengaja membenamkan Dante hingga meninggal. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

“Dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor,” kata Wira.

Menurut Wira, dalam menggali motif tersangka Yudha membunuh anak artis dari Tamara Tyasmara tersebut, penyidik tidak berjalan sendirian. Menurut dia, pihak penyidik Polda Metro Jaya bakal menggandeng pihak terkait untuk mengungkap motif dari tersangka. Namun untuk alasan Yudha membenamkan korban hingga tewas untuk latihan pernafasan.

 

“Tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman. Namun ini akan di-compare (dibandingkan) dengan keterangan saksi maupun ahli berdasarkan analisis rekaman video yang akan kami tunjukkan ke saksi dan ahli,” terang Wira. 

In Picture: Ini Wajah Yudha Arfandi Berbaju Oranye, Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

 

 
Berita Terpopuler