Respons Para Pembela Ferdy Sambo dan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Atas Putusan MA

Tidak hanya Sambo, vonis Putri Candrawathi dan terdakwa lain juga dikurangi oleh MA.

Republika/Thoudy Badai
Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono, Rizky Suryana Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pembela hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pengacara Arman Hanis mengatakan, timnya masih perlu membaca utuh putusan kasasi dari para hakim agung, yang mengubah hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo (FS), pun juga pengurangan lamanya hukuman untuk Putri Candrawathi (PC) dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga

Arman mengatakan, pengkajian menyeluruh atas putusan kasasi terhadap dua kliennya itu, akan menjadi dasar sikap hukum lanjutan yang bakal diajukan Ferdy Sambo, maupun Putri Candrawathi. “Soal materi perkara yang lebih rinci, tentu kami perlu untuk membaca terlebih dahulu secara lengkap, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Arman, melalui pesan singkatnya, Rabu (8/8/2023).

Namun begitu, kata Arman, timnya mengapresiasi apa yang sudah diputuskan MA dalam kasasi. “Kami sangat menghormati putusan (kasasi) yang disampaikan Mahkamah Agung. Dan kami, menunggu salinan lengkap putusan kasasi tersebut untuk dapat kami pelajari lebih lanjut,” sambung Arman.

Pengacara terdakwa Kuat Maruf (KM), Irwan Irawan pun menyampaikan yang sama. Kuat Maruf, pun mendapatkan keringanan hukuman atas putusan kasasi MA. Asisten rumah tangga (ART) pasangan terdakwa Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi itu mendapatkan kortingan hukuman, dari 15 menjadi 10 tahun penjara.

Irwan mengatakan, timnya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari MA. “Pada dasarnya, putusan (kasasi) dari MA ini menyatakan, bahwa terait perkara ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Tetapi, kami menunggu salinan putusan MA (kasasi) tersebut untuk mengkaji apa yang menjadi pertimbangan hukum dari majelis hakim,” kata Irwan.

Namun begitu, Irwan mengatakan pengurungan hukuman dari MA terhadap kliennya tersebut, patut dihargai. “Kami selaku kuasa hukum, tentunya sangat menghormati apa yang sudah diputuskan tersebut,” begitu terang Irwan.

Satu-satunya pihak yang menyatakan belum dapat menerima hasil kasasi MA tersebut, adalah terdakwa Ricky Rizal (RR). Meskipun MA dalam kasasinya juga mengurangi hukuman terhadap Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi hanya 8 tahun. Namun menurut pengacaranya, Zena Dina Defega, putusan kasasi MA tersebut, masih belum sesuai harapan.

“Walaupun MA sudah menurunkan hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, tetapi secara substantif putusan MA tersebut masih belum sesuai, masih belum tepat, dan menurut kami putusan tersebut, masih keliru,” ujar Zena, Rabu (8/8/2023).

Zena, bersama tim hukum lainnya, masih mengacu pada tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Pasal 340 KUH Pidana  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap Ricky Rizal yang dikatakan tak pernah terbukti. Zena menerangkan, di persidangan pertama yang terbukti menurutnya, adalah penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi, atau menembak Brigadir J dengan senjata api.

“Sudah terbukti di persidangan, bahwa Ricky (Rizal) pada saat itu menolak perintah dan permintaan terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Zena. 

 

 

 

Sementara mengacu pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sampai terakhir di level kasasi MA masih menebalkan Ricky Rizal terbukti turut serta dalam merencanakan perampasan nyawa terhadap Brigadir J. “Kami dari pihak PH (penasihat hukum) terdakwa Ricky Rizal berpendapat bahwa Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana terhadap klien kami itu, tidak terbukti, tidak benar, dan tidak tepat,” kata Zena. 

Sebagai kuasa hukum, menurut Zena, timnya akan merekomendasikan kepada kliennya, agar tetap mengambil jalur hukum luar biasa untuk melawan putusan MA tersebut. “Kami akan secepatnya untuk bertemu dengan Ricky untuk menentukan sikap. Tetapi, dari kami sebagai PH, merekomendasikan sudah sepatutnya Ricky, PK (Peninjauan Kembali), agar Ricky mendapatkan hak keadilan yang lebih sesuai,” ujar Zena.

Adapun, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak  memaklumi pengubahan pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Martin menilai putusan kasasi MA itu konsekuensi dari pemberlakuan Undang-undang (UU) 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. KUH Pidana baru itu memang mengabaikan penjatuhan hukuman mati sebagai sanksi pidana. 

“Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati,” kata Martin, Selasa (8/8/2023).

Namun, Martin mempertanyakan putusan MA terhadap terdakwa Putri Candrawathi dari 20 menjadi 10 tahun penjara. Martin mengingatkan  putusan peradilan tingkat pertama di PN Jaksel, dan kedua di PT DKI Jakarta disebutkan peran Putri Candrawathi adalah pemicu dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban (Brigadir J) merasa kecewa terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati. Kami anggap pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi itu, tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Martin.

Akan tetapi, Martin mengatakan, putusan kasasi tersebut, sudah tak dapat dilakukan perlawanan lagi. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak lagi memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran putusan MA tersebut lewat PK.

“Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, putusan kasasi tersebut sudah inkrah. Tapi kita hanya menyayangkan apa yang menjadi pertimbangan MA sehingga begitu berani mengurangi hukuman terhadap Putri Candrawathi yang di persidangan-persidangan sebelumnya (PN dan PT) dinyatakan sebagai pemicu terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Martin.

 

Dalam putusan yang diungkapkan ke publik pada Selasa (8/8/2023), MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Sambo. Dengan demikian, Sambo lolos dari hukuman mati atas kejahatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA. 

Bagaimana penjelasan atas putusan itu? Kepala Biro Humas MA Sobandi menjelaskan hanya ada tiga jenis putusan kasasi dalam perkara pidana, yaitu kabul kasasi, tolak kasasi, dan tolak kasasi perbaikan.

"Perkara Ferdi Sambo dkk diputuskan tolak kasasi perbaikan," ujar Sobandi kepada Republika, Rabu (9/8/2023). 

Sobandi mengimbau masyarakat memahami tugas dan wewenang MA dalam memutus perkara. Dalam kasus Ferdy Sambo, MA tergolong menolak kasasi terdakwa. Sebab, MA tak merestui bebasnya Sambo dalam perkara tersebut. 

"Jadi yang dimintakan Sambo dalam kasasinya adalah bebas. Tapi Majelis hakim MA tak setuju sehingga menjatuhkan putusan tolak kasasi perbaikan menjadi pidana seumur hidup," ujar Sobandi. 

 

Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler