Putuskan Tolak Kasasi Perbaikan dan Hukum Sambo Penjara Seumur Hidup, Ini Penjelasan MA

MA mengimbau masyarakat memahami tugas dan wewenang MA dalam memutus perkara.

Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA pada Selasa (8/8/2023) mengubah vonis mati menjadi penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) baru saja memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lolos dari hukuman mati berkat pengajuan kasasi ke MA. 

Baca Juga

Dalam keterangannya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Sambo. Dengan demikian, Sambo lolos dari hukuman mati atas kejahatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA. 

Bagaimana penjelasan atas putusan itu? Kepala Biro Humas MA Sobandi menjelaskan hanya ada tiga jenis putusan kasasi dalam perkara pidana, yaitu kabul kasasi, tolak kasasi, dan tolak kasasi perbaikan. 

"Perkara Ferdi Sambo dkk diputuskan tolak kasasi perbaikan," ujar Sobandi kepada Republika, Rabu (9/8/2023). 

Sobandi mengimbau masyarakat memahami tugas dan wewenang MA dalam memutus perkara. Dalam kasus Ferdy Sambo, MA tergolong menolak kasasi terdakwa. Sebab, MA tak merestui bebasnya Sambo dalam perkara tersebut. 

"Jadi yang dimintakan Sambo dalam kasasinya adalah bebas. Tapi Majelis hakim MA tak setuju sehingga menjatuhkan putusan tolak kasasi perbaikan menjadi pidana seumur hidup," ujar Sobandi. 

 

 

 

Tercatat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, banding Ferdy Sambo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga sia-sia karena Ferdy Sambo tetap divonis mati. Hanya saja, MA mengeluarkan putusan berbeda dari PN Jaksel dan PT DKI Jakarta. 

Namun ternyata tak semua hakim agung dalam susunan majelis hakim perkara Ferdy Sambo menyetujui keringanan hukuman itu. Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju Ferdy Sambo dihukum mati. 

"Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi. 

Kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim. Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana. Dengan demikian, putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup. 

Atas putusan MA yang membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, Komisi Yudisial (KY) enggan berkomentar. Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting menyampaikan lembaganya tidak bisa mengomentari putusan yang diketok lima orang hakim agung itu. Sebab, KY menghargai kebebasan hakim dalam setiap pengambilan putusan atas suatu perkara.

"Kenapa putusannya demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut," kata Miko saat dimintai tanggapan oleh Republika pada Rabu (9/8/2023).

Miko menyebut KY menerjunkan personel guna memantau kasus Ferdy Sambo sejak di tahap Pengadilan Negeri hingga kasasi di MA. Hanya saja, Miko menegaskan KY tak berwenang mengomentari putusan hakim karena tergolong independensi hakim yang mesti dijunjung KY. 

"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," ujar Miko. 

 

Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

 
Berita Terpopuler