Bawaslu: Masih Ada Ketidakpastian Pelaksanaan Pilkada 2020

Ketua Bawaslu mengatakan masih ada ketidakpastian terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan
Rep: Mimi Kartika Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, masih ada sisi ketidakpastian dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Pemungutan suara pada Desember 2020 dapat kembali ditunda apabila pandemi Covid 19 belum berakhir.

Baca Juga

"Saya katakan ada kepastian dalam Perppu tapi masih juga ada ketidakpastian karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020 karena kalau belum dimungkinkan Covid 19 belum selesai," ujar Abhan dalam diskusi virtual 'Nasib Perppu Pilkada 2020', Rabu (6/5).

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201A ayat (3) yang berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."

Dalam lembar penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir. Penundaan maupun pemilihan lanjutan dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah.

KPU menyusun skenario tahapan pemilihan lanjutan akan mulai dilaksanakan Juni menuju pemungutan suara pada Desember 2020. Dimulai dari menyelenggarakan tahapan yang tertunda seperti pelantikan badan ad hoc dari KPU, verifikasi dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran data pemilih.

Dengan demikian, Abhan mendorong KPU segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentant tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian dalam penegakan hukum dan pengawasan pilkada oleh Bawaslu.

"Karena kalau ini tidak segera ditetapkan kembali soal tahapan pilkada ini ada kevakuman, ada kekosongan di dalam penegakan hukum pilkada," kata Abhan.

Abhan mencontohkan, Pasal 71 UU Pilkada terkait ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon). Sementara, akibat penundaan tahapan, penetapan paslon kemungkinan akan bergeser dari jadwal semula 8 Juli.

"Di sisi lain juga di tengah maraknya bantuan sosial Covid ini juga kepastian. Kepastian ketentuan Pasal 71, Pasal 73 itu adalah mengacu pada soal adanya yang menguntungkan atau merugikan paslon, sementara ini belum ada penetapan paslon, kapan itu," tutur Abhan.

 

 
Berita Terpopuler