Sunday, 17 Zulhijjah 1445 / 23 June 2024

Sunday, 17 Zulhijjah 1445 / 23 June 2024

Bea Cukai Edukasi Calon Pekerja Migran dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan

Kamis 06 Jun 2024 12:08 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan edukasi kepada 39 calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, pada Selasa (28/5/2024).

Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan edukasi kepada 39 calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, pada Selasa (28/5/2024).

Foto: Bea Cukai
Pembekalan diharapkan mengedukasi para pekerja migran mematuhi ketentuan berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan edukasi kepada 39 calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, pada Selasa (28/5/2024).

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan, menyampaikan edukasi ini diberikan pada calon pekerja migran dalam operasi pra-pemberangkatan (OPP) sebagai bekal pengetahuan kepabeanan. Para peserta dibekali dengan informasi kepabeanan yang dibutuhkan para pekerja migran Indonesia, diantaranya mengenai barang kiriman, barang pindahan, barang penumpang, dan IMEI.

Baca Juga

“Informasi kepabeanan ini kami rasa sangat penting untuk disampaikan kepada para calon pekerja migran Indonesia. Pembekalan ini diharapkan dapat mengedukasi para pekerja migran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses importasi barang pekerja migran menjadi lancar,” ujar Riefki.

Riefki mengatakan Regulasi impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. “Bagi pekerja migran yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperoleh fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar 500 dolar AS untuk setiap pengiriman,” katanya.

Selain itu, ujar Riefki, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun. “Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ketika pekerja migran melakukan pengisian electronic customs declaration (e-CD) yang sudah diaplikasikan di bandara atau terminal kedatangan,” ujarnya.

Kerja sama antara Bea Cukai dan BP3MI diharapkan dapat berlanjut agar dapat memberikan manfaat yang luas dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada pekerja migran Indonesia. Adanya edukasi pra-pemberangkatan seperti ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, sehingga meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler