Saturday, 16 Zulhijjah 1445 / 22 June 2024

Saturday, 16 Zulhijjah 1445 / 22 June 2024

Bea Cukai Amankan 15 Juta Batang Rokok tak Berpita Cukai di Perairan Aceh

Rabu 05 Jun 2024 17:37 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Banda Aceh Gagal kan upaya penyelundupan rokok ilegal.

Bea Cukai Banda Aceh Gagal kan upaya penyelundupan rokok ilegal.

Foto: bea cukai
Perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 18,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bea Cukai gagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh, pada Sabtu (18/5/2024) dan Ahad (26/5/2024). Penindakan ini merupakan kolaborasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama unit vertikal Bea Cukai di wilayah pengawasan perairan Aceh dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Atas penindakan ini, Bea Cukai mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai barang bukti.

"Penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.

Baca Juga

Leni menjelaskan penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mengenai adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (18/5/2024), Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh. Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand.

"Selanjutnya, Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," imbuh Leni.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM). Diperkirakan, nilai barang ialah sebesar Rp 14 miliar dan perkiraan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 18,6 miliar.

"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," lanjutnya.

Adapun penindakan kasus kedua terlaksana pada Rabu (26/5/2024). Saat itu, unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Kuala Langsa. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujar Leni.

Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM. Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 31,5 miliar. Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti penindakan tersebut di kantor Bea Cukai Banda Aceh dan terhadap kasus ini dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp 37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp 50 miliar," rincinya.

Penindakan atas dua upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, menurut Leni, sejalan dengan misi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. "Oleh karena itu, Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tutup Leni.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler