Anggota DPR Dukung KPK Ajukan Kasasi Terkait Vonis Hakim Agung Nonaktif Gazalba

Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Rabu , 02 Aug 2023, 18:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Tentu karena itu jalan hukumnya," kata Arsul di Jakarta, Rabu (2/8/2023). 

Baca Juga

Meski demikian, Arsul pun mengingatkan publik agar tidak serta-merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

"Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, tapi kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya," tuturnya dalam siaran pers. 

Sebab, kata dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara untuk hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

Arsul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim di pengadilan dalam memutus sebuah kasus pidana, termasuk kasus korupsi, harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim. 

"Jadi, ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa. Kemudian, hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana," ujarnya. 

Untuk itu, dia menilai langkah KPK untuk mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sudah tepat karena majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. 

"Dalam kasus hakim agung Gazalba ini kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat, maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (1/8/2023), terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.