RUU ASN Segera Disahkan, DPR Klaim Bawa Kabar Baik bagi Honorer

Komisi II telah memastikan tidak adanya pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

Rabu , 26 Jul 2023, 15:27 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui baru saja menyelesaikan proses RUU ASN di tingkat panitia kerja (Panja). (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol102
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui baru saja menyelesaikan proses RUU ASN di tingkat panitia kerja (Panja). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui baru saja menyelesaikan proses RUU ASN di tingkat panitia kerja (Panja). Dalam beberapa waktu ke depan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan segera mengesahkan RUU ASN di masa sidang yang akan datang. 

“RUU ASN Insya Allah tinggal menunggu masuk masa sidang. Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin pekan ke-3 sudah selesai,” ujar Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Dalam prosesnya, kata dia, RUU ASN membawa kabar baik bagi tenaga honorer. Pasalnya, sejauh ini, Komisi II telah memastikan tidak adanya pemberhentian tenaga honorer di Indonesia. “Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” ucapnya. 

Kedua, kata dia, tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Terakhir, mencakup penyelesaian sedemikian rupa untuk tidak menambah beban anggaran baru.

Ditanya status tenaga honorer nantinya, Doli mengatakan, dalam UU baru nantinya, akan ada beberapa kategori baru. "Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” jelas politisi Fraksi Golkar tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menyebut, pihaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa dilantik menjadi PPPK. Dia menegaskan, ke depan tak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer.

“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi PPPK. Dan insya Allah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," ujar Syamsurizal.

Selain itu, Syamsurizal juga menjelaskan, nanti akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan tenaga honorer menjadi PPPK yang saat ini masih dibahas dengan pemerintah. Dia juga menyebutkan, akan memperjuangkan hak-hak kepegawaian PPPK, sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS. 

"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang-undang itu. Pegawai PPPK itu insya Allah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti kariernya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK,” tegas dia.