DPR Ungkap Belum Kompaknya 9 Fraksi Soal RUU Perampasan Aset

DPR sendiri sudah menerima surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. 

Rabu , 12 Jul 2023, 05:12 WIB
Ketua Tim Kunspik Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus.
Foto: Dok. DPR RI
Ketua Tim Kunspik Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR tak kunjung membacakan surat presiden (surpres), yang memerintahkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, mengatakan saat ini, sembilan fraksi yang ada di lembaganya belum kompak terkait RUU tersebut.

"Kita kan ada dinamika coba, katakan ada SOP kita yang bagaimana menuju ke sana. Kalau ini katakan sembilan fraksi belum kompak, gimana kita mau kelola ya, itu dulu yang harus disatukan," ujar Lodewijk di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengeklaim, bahwa Komisi III tengah membahas tiga RUU lain. Komisi hukum itu disebutnya fokus terlebih dulu untuk menyelesaikan ketiga RUU tersebut.

"Sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya," ujar Puan.

"Jika kemudian dua (RUU) sudah selesai, silakan menambah, namun jika belum selesai harus diselesaikan dulu rancangan undang undang tersebut, maksimal satu tahun dua. Jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di komisi masing masing," sambungnya.

DPR sendiri telah menggelar rapat paripurna ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Dalam forum tersebut, Puan membacakan delapan surat presiden (surpres) yang dikirim ke DPR sejak Mei hingga Juni 2023.

Salah satunya adalah surpres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). DIketahui, undang-undang tersebut disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

"R32 tanggal 19 Juni, hal rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Puan dalam rapat paripurna hari ini.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR tak kunjung membacakan surpres RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta DPR segera memulai pembahasan RUU tersebut.

DPR sendiri sudah menerima surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Adapun pada rapat paripurna sebelumnya, Puan mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir lembaganya disibukkan oleh penyusunan anggaran kementerian dan lembaga.

"Sekarang memang kita bersama pemerintah sedang fokus rapat pembahasan urusan anggaran untuk tahun 2023 ini, itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6/2023).