Transaksi Investasi Ilegal Capai Rp 35 T, Puan Minta Ada Upaya Khusus Menghentikannya

Praktik investasi ilegal dinilai telah merugikan masyarakat.

Rabu , 06 Apr 2022, 12:09 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta ada upaya serius dari semua pihak terkait maraknya praktik investasi ilegal. Praktik investasi ilegal dinilai telah merugikan masyarakat.

"Apalagi peningkatan laporan investasi ilegal bergerak dalam waktu relatif singkat. Harus ada upaya khusus untuk menangani praktik-praktik investasi ilegal," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga

Mengutip laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui nilai transaksi investasi ilegal sudah mencapai Rp 35,7 triliun. Puan khawatir investasi ilegal akan terus menjamur di Indonesia jika tidak ada intervensi yang serius.

"Kasus investasi ilegal sudah semakin masif, dan harus menjadi perhatian serius bersama antara Pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lain untuk menghentikannya. Khususnya terhadap praktik-praktik penipuan dengan modus investasi digital," ujarnya.

Puan mengatakan baru-baru ini ramai terjadi penipuan dengan dalih binary option, yang melibatkan influencer. Menurutnya praktik tersebut terjadi karena belum ada aturan yang rigid di Indonesia.

Karena itu dirinya mendorong agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital. Dengan begitu, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi.

"Perkembangan teknologi memungkinkan terjadinya penipuan-penipuan jenis baru, dan Negara wajib hadir sebagai fasilitator untuk melindungi masyarakat yang hendak melakukan investasi digital," ucapnya.

"Baik itu binary option, trading jenis apapun itu, semua harus memperoleh izin. Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus," imbuhnya.

Mantan Menko PMK itu menilai program-program literasi keuangan digital kepada masyarakat penting digencarkan. "DPR juga mendorong Pemerintah melakukan upaya-upaya preventif untuk meminimalisir terjadinya praktik investasi ilegal," ungkapnya.