Fraksi PKS: Revisi UU Pemilu untuk Perbaikan Demokrasi

Ketua Fraksi PKS mengatakan, sejatinya semua fraksi di Komisi II DPR RI sudah setuju.

Ahad , 07 Feb 2021, 16:48 WIB
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus terus jalan untuk memperbaiki kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu. "Kami melihat ada kebutuhan dan kepentingan revisi UU Pemilu, yaitu untuk perbaikan kualitas demokrasi hasil evaluasi kita atas penyelenggaraan pemilu lalu," ujar Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (7/2).

Ia mengatakan, sejatinya semua fraksi di Komisi II DPR RI sudah setuju dan saat ini drafnya sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) untuk harmonisasi dan sinkronisasi. Karena itu, kata dia, semua fraksi melihat urgensi dari revisi tersebut.

Baca Juga

"Sejumlah isu strategis antara lain ambang batas parlemen, ambang batas presiden, alokasi kursi, keserentakan pemilu hingga perbaikan rekapitulasi yang lebih baik. Tak kalah penting desain pemilu yang mencegah keterbelahan seperti pengalaman Pemilu 2019," ucap Jazuli.

Ia mengungkapkan Fraksi PKS pada prinsipnya ingin agar syarat pencalonan presiden lebih ringan sehingga lebih banyak alternatif capres yang muncul. "Itu jelas baik bagi rakyat dan mencegah polarisasi atau keterbelahan seperti Pemilu 2019," ucap dia.

Fraksi PKS juga menginginkan agar pilkada serentak dinormalisasi pada 2022/2023 agar kepemimpinan daerah di masa pandemik oleh pejabat definitif. Menurutnya, jika digelar pada 2024 beban dan ongkos ekonomi, sosial, dan politik menjadi sangat berat.

"Waktu pilpres dan pileg jadi satu saja sudah sangat berat bagi penyelenggara hingga menimbulkan banyak korban jiwa, apalagi ini akan ditambah dengan pilkada serentak," katanya.

Dengan seluruh urgensi tersebut, menurut Jazuli, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu.

Sumber : Antara