Ahad 07 Feb 2021 16:10 WIB

Pembatasan Jam Operasi Kegiatan Usaha di DIY Diperpanjang

Kali ini pembatasan jam operasional saat PTM di DIY lebih longgar dari sebelumnya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang pembatasan jam operasional kegiatan usaha hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini dimulai saat diperpanjangnya pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) pada 9 Februari 2021 nanti.

PTKM di DIY sudah diterapkan 11-25 Januari lalu. Pada periode pertama PTKM ini, pembatasan jam operasional kegiatan usaha hanya dibolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

Namun, PTKM diperpanjang pada 26 Januari sampai 8 Februari dengan pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 20.00 WIB. Walaupun begitu, berdasarkan rapat antara gubernur se-Jawa Bali, ditetapkan bahwa PTKM kembali diperpanjang di DIY mulai 9 Februari.

Pada perpanjangan kembali PTKM ini, diputuskan pembatasan kegiatan usaha juga akan dilonggarkan hingga pukul 21.00 WIB. Sehingga, akan dikeluarkan kembali instruksi gubernur yang mengatur terkait kembali diperpanjangnya PTKM ini dan diikuti dengan pemerintah kabupaten/kota se-DIY.  

 

"Kami sepakat dengan bupati dan walikota (se-DIY), nanti ada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK bupati/walikota untuk meneruskan memperpanjang dua pekan lagi PTKM mulai 9 Februari," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Sabtu (6/2).

PTKM, kata Sultan, diperpanjang dengan melakukan pengawasan hingga level mikro yaitu tingkat pedukuhan, kelurahan, RT hingga RW. Perpanjangan PTKM kali ini dilakukan dengan masyarakat melalui 'Jaga Warga'.

Terkait anggaran dalam pengawasan, pembangunan posko, dan portal di level mikro, akan didukung APBN. Termasuk pembangunan tempat isolasi mandiri (shelter Covid-19) maupun operasional logistik di level mikro, jika nantinya diperlukan.

"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan support dengan APBN. Sehingga, lurah nanti ada payung hukum untuk penggunaan dana desa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement