Harun Masiku Diyakini Segera Ditangkap

Kasus tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap.

Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Pegiat antikorupsi mengenakan topeng Harun Masiku dalam unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan meyakini AKBP Rossa Purbo Bekto selaku Kasatgas Penyidikan KPK dapat menangkap Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI. Diketahui, Harun Masiku buron sejak 2020 silam. 

Baca Juga

"Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku," kata Yudi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Keyakinan ini, kata Yudi, didasari oleh rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK. AKBP Rossa Purbo Bekti selain sudah berpengalaman ikut menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto, menurut dia, Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku.

Terkait dengan penyitaan ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat bahwa AKBP Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah penyitaan itu. Yudi meyakini penyidik telah melakukan analisis digital forensic terhadap ponsel tersebut.

Jika hasil analisis tersebut ada kaitannya dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, menurut aktivis antikorupsi itu, tentu akan ditanyakan kepada pemilik ponsel tersebut. "Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya," kata Yudi yang pernah sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Apabila kedua pihak yang dimaksud mangkir dalam panggilan, lanjut dia, penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut. Terkait dengan apakah barang bukti yang disita akan dikembalikan, Yudi mengatakan bahwa tentu setelah didalami tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Hal ini tinggal menunggu analisis penyidik.

Menurut Yudi, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, tentu Harun Masiku dan orang-orang yang menyembunyikan dan membiayai buronan tersebut tentu akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh. 

Namun, Yudi meyakini dengan pengalamannya, Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun Masiku.

"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," kata Yudi.

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pencarian buronan kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 Harun Masiku (HM) dipercayakan kepada penyidik lembaga antirasuah itu.

"Kita masih percayakan saja dulu sama penyidik yang kerja," kata Nawawi menjawab pertanyaan wartawan soal hasil pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ketika ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, pekan lalu.

Sementara itu, saat ditanya perihal kemungkinan Hasto untuk diperiksa kembali, Nawawi mengatakan belum ada pembaruan informasi dari penyidik. Namun begitu, ia menyebut KPK terus mendalami keberadaan Harun Masiku.

"Nanti kalau ada yang enggak ini (lengkap), nanti baru kita coba tanyakan lebih jauh," katanya.

Di sisi lain, Nawawi menyebut tidak ada target tertentu untuk pencarian Harun Masiku. "Kalau saya sih enggak pasang-pasang target. Cuma, sedapatnya sebelum saya keluar dari sana, dia sudah ke tangkap, gitu kan. Penginnya gitu, kan," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan jajaran penyidik lembaga antirasuah tidak pernah berhenti mencari buronan kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM). "Yang jelas penyidik berusaha untuk mencari yang bersangkutan. Kan sudah empat tahun. Empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, pekan lalu.

Alex mengatakan, tim penyidik KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku berdasarkan berbagai informasi relevan yang diterima oleh penyidik. "Beberapa informasi, misalnya terkait keberadaan yang bersangkutan waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbut masjid di Malaysia, kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun itu sebetulnya kita tetap mencari. Berdasarkan informasi-informasi yang diterima," ujarnya.

Marwata juga berharap Harun Masiku bersedia menyerahkan diri agar proses hukum terhadap dirinya bisa segera diselesaikan. "Ya syukur-syukur kalau yang bersangkutan ini, pada kesempatan ini mungkin dengar dan dengan sukarela kemudian menyerahkan diri, ya itu lebih baik lagi kan," tuturnya.

 

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyindir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penangkapan Harun Masiku dalam waktu maksimal tujuh hari. Azmi meminta pimpinan KPK itu tak sekedar obral janji. 

"KPK seharusnya aksi nyata bertindak jadi langkah prioritas, bukan keluarkan pengumuman dulu," kata Azmi kepada Republika, Sabtu (15/6/2024). 

Azmi merasa heran atas pernyataan Alex. Sebab seharusnya Masiku ditangkap tanpa perlu pengumuman lebih dulu. 

"Kini saatnya buktikan ditangkap langsung saja di mana pun Harun Masiku berada atas orang yang melarikan diri (DPO) tersebut kok malah KPK memberitakan dulu ya makin bisa lari lagi lah," ujar Azmi. 

"Unik nih KPK, orang yang sedang melarikan diri atau bersembunyi kok diumumkan akan ditangkap, secara faktanya 1.600 an hari (4 tahun lebih) pencarian KPK pun tidak mengetahui keberadaan DPO ini dan tidak tuntas." kata Azmi.

Azmi mendorong pimpinan KPK saat ini punya komitmen untuk benar-benar menangkap Harun Masiku. Azmi mengingatkan pertaruhan nama baik KPK dalam perburuan Masiku. 

"Apa yang diucapkan sama dengan praktiknya nanti dan bukan pula sekedar janji pura-pura sebab masyarakat nanti bisa krisis kepercayaan pada pimpinan KPK," ujar Azmi. 

Azmi juga menegaskan posisi dan keterangan Harun Masiku sangat strategis. Apalagi statusnya yang sudah dipecat dari keanggotaan partai kini menjadi buron (DPO). 

"Jika dapat tertangkap ia diharapkan akan 'menyanyi yang kencang' untuk membuka tabir atas perbuatan korupsi dimaksud guna  menarik pelaku lain yang diduga terlibat dalam perbuatan korupsi pemilu di era 2019 tersebut," ujar Azmi. 

 
Berita Terpopuler