Tiga Keanehan Pemeriksaan Hasto oleh KPK Menurut Pengamat

Tim kuasa hukum Hasto berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai ada tiga keanehan KPK dalam kegiatan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pertama, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian dengan di KPK. 

"Kedua, tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, kemana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," ujar Ray, Ahad (17/6/2024).

Ketiga, lanjut Ray, penyitaan ponsel staf Hasto yaitu Kusnadi dinilai bisa menjadi pelanggaran etika. Ray mempertanyakan hubungan staf dengan Hasto. Ray mempertanyakan apa yang mengharuskan KPK menyita ponsel staf Hasto.

"Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan. KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan," ucap Ray.

Oleh karena itu, lanjut Ray, pihak Hasto seharusnya mengadukan staf KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ray juga mengingatkan KPK dengan wajah seperti saat ini dekat dengan kekuasaan dan tindakannya bernuansa politis dibanding murni penegakan hukum. 

"Di mana KPK ditempatkan sebagai bagian dari eksekutif. Dan seluruh staf KPK merupakan PNS yang jelas garis strukturnya kepada presiden," ucap Ray.

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo pun menilai, penyitaan atau terjadinya perampasan ponsel milik Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.

 

"Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata Ari dalam keterangannya pada Senin (17/6/2024).

Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu.

"Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," tutur Ari.

Selain itu, Ari memandang penyitaan barang harus persetujuan Dewas KPK. Sehingga, bukan hanya diduga adanya pelanggaran etik, tapi juga menurutnya patut diduga ada tindakan pelanggaran hukum.

"Dan yang menarik aja adalah tentu penyidik ini kan bukan bekerja atas inisiatif sendiri. Tentu dia sebagai tim ya, satu tentu perintah atasan," ucap Ari. 

"Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu," ucap Ari melanjutkan.

Sehingga, menurut Ari, perlu dilakukan penyelidikan bukan hanya kepada penyidik KPK. "Tapi kira-kira alur komando dari mana yang kemudian memerintahkan penyelidik yang namanya Pak Rossa ini kemudian melakukan tindakan ugal-ugalan hukum dengan melakukan penyelidikan perampasan atas HP dan tas," ucap Ari.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan itu, Hasto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan.

Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumennya saat pemeriksaan. Sebab ponsel dan dokumen itu tengah dipegang oleh Kusnadi yang bukan objek pemeriksaan KPK. 

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana," ujar Hasto. 

Sebelum memeriksa Hasto, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. 

 

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, lewat tim kuasa hukumnya telah mengadukan penyidik KPK ke Dewas KPK soal penyitaan ponsel milik Hasto. Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan gugatan praperadilan.

 

"(Dewas) Telah menerima surat pengaduan kami tertanggal 11 Juni 2024," kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di gedung ACLC KPK pada Selasa (11/6/2024).

Ronny menyebut kliennya mengadukan penyitaan ponsel Hasto ke Dewas KPK lantaran menduga ada kesalahan prosedur. Ronny turut membawa beberapa alat bukti dalam pelaloran itu seperti tangkapan layar saa pemeriksaan Hasto.

"Kita punya alat buktinya...Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini," ujar Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya melapor ke dewas KPK atas nama staf Hasto, Kusnadi. Ronny mengatakan laporan itu disampaikan karena HP Hasto disita dari tangan Kusnadi.

"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan," ungkapnya.

Ronny juga mengendus maksud lain dari pemeriksaan Hasto. Ronny mencurigai pemanggilan Hasto tujuannya bukan menggali keterangan. 

"Dugaan kami bahwa pemanggilan sekjen PDIP kemarin itu tujuannya bukan untuk memeriksa Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitan dengan perkara ini dengan cara yang ugal-ugalan," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan awalnya ada penyidik KPK yang turun ke lobi untuk memanggil Kusnadi. Hanya saja penyidik itu, sebut Ronny, seolah-olah menyampaikan Hasto memanggil Kusnadi untuk masuk ke ruang pemeriksaan KPK.

“Kita punya alat buktinya, ketika kita dari kuasa hukum sedang doorstop. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami ambil Youtube dari salah satu TV nasional,” tutur Ronny.

Pada Kamis (13/6/2024), pengacara Hasto, Petrus Selestinus mengatakan, semula pihaknya akan mendampingi Kusnadi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, kata Petrus, dari konsultasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, penyidik kepolisian menyarankan agar tim pendamping hukum membawa permasalahan perampasan barang bukti oleh penyidik KPK tersebut ke majelis hakim praperadilan. 

“Mereka (Dittipidum Bareskrim) menilai suatu tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang, tidak bisa menjadi objek pelaporan pidana,” kata Petrus kepada Republika, Kamis (13/6/2024).

Petrus memahami saran dari konsultasi dengan Dittipidum Bareskrim Polri itu. Dan pihaknya, kata Petrus akan menjalankan rekomendasi kepolisian itu.

“Jadi atas saran dari Dittipidum Bareskrim tersebut, kami akan segera mengajukan permasalahan ini ke praperadilan,” kata Petrus.

Dia melanjutkan, akan segera menyusun materi praperadilan untuk segera dapat didaftarkan. “Kami akan segera mengajukan praperadilan. Bukan hanya terkait dengan penyitaan HP tersebut, tetapi juga terkait dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terhadap klien kami,” kata Petrus.

Pihak KPK menepis kabar yang menyebut pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan secara tiba-tiba dan mengandung muatan politik. KPK menjamin pemeriksaan itu dilakukan sesuai pengembangan perkara.

"Kami juga perlu sampaikan bahwa pemeriksaan saksi hari kemarin (Hasto) adalah bukan sesuatu yang tiba-tiba, karena sebelumnya KPK juga sudah melakukan pemeriksaan, setidaknya terhadap tiga saksi," kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Budi menerangkan pemeriksaan Hasto termasuk bagian dari petunjuk tiga saksi yang telah dimintai keterangan. Budi membantah kalau disebut sengaja mengincar Hasto tanpa dasar.

"Pemeriksaan itu tentunya menjadi sebuah siklus yang keperlanjutan, jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba," ujar Budi.

Budi menyebut pendalaman soal keberadaan Harun Masiku bakal ditelusuri melalui ponsel milik Hasto yang baru saja disita. Budi menjamin tim penyidik akan memaksimalkan berbagai cara demi mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan guna meringkus Masiku.

"Yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini," ucap Budi.

Para komisioner KPK pun telah menunda status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penundaan status cegah dengan pertimbangan, Hasto sebagai saksi atas perkara yang sedang dalam penyidikan saat ini, berjanji untuk selalu kooperatif dalam setiap pemanggilan permintaan keterangan di KPK.

Alex mengatakan, Hasto akan kembali ke ruang pemeriksaan di KPK pada Juli 2024 mendatang. “Pak Hasto sendiri yang akan datang, jadi gak perlu panggilan. Kalau nggak salah, bulan Juli yang bersangkutan minta dijadwalkan,” kata Alex di KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

“Karena itu cegah itu, kan pasti kita perkirakan ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif, apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir, gunanya apa dicegah?,” kata Alexander.

Namun Alexander mengakui, permintaan pencegahan terhadap Hasto itu memang ada dari tim penyidikan. “Iya,” jawab dia saat ditanya adanya permintaan penyidik tersebut.

Akan tetapi, kata Alexander, para komisioner KPK menilai status pencegahan terhadap Hasto itu tak perlu, karena adanya sikap kooperatif dari Hasto sebagai saksi terperiksa. “Ya itu tadi, kooperatif, yang bersangkutan akan datang. Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta, dan menghormati hukum, dan datang setiap panggilan KPK, nggak relevansinya juga dilakukan pencegahan,” kata Alexander.

Anomali Teori Efek Ekor Jas PDIP di Bali - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler