Penghasilan Konten Kreator Bisa Jadi Haram, Begini Penjelasan Ijtima Ulama

Penghasilan dari konten yang bertentangan dengan ketentuan syariat dinilai haram.

Republika/M Fauzi Ridwan
Youtuber Ferdian Paleka ditangkap Polda Jawa Barat karena didapati mempromosikan situs judi online, Rabu (26/7/2023).
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Tahun 2024 menyebutkan,tingkat penetrasi internet di Indonesia meningkat menjadi 79,5%.

Dengan demikian terdapat 221,563,479 jiwa penduduk terkoneksi dari total populasi 278,6 juta jiwa. Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet berusia 16-64 tahun adalah WhatsApp (90,9%), lalu disusul Instagram (85,3%), Facebook (81,6%), TikTok (73,5%), dan Telegram (61,3%).

Media sosial yang awalnya digunakan memudahkan menjalin silaturrahim, kini fungsinya semakin bertambah seperti menjadikannya sebagai cara mendatangkan penghasilan, seperti

Baca Juga

yang dilakukan oleh para youtuber, tiktoker dan pengguna aplikasi media sosial lainnya. Uang penghasilan dari  Youtuber atau tiktoker bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama  Komisi Fatwa se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2024 yang berlangsung di Bangka, 28-31 Mei 2024, mengungkapkan, kemudahan berselancar membuat terjadinya fenomena pengabaian syariah di tengah mereka. 

Hanya untuk sekedar kepentingan mencari atau menambah penghasilan, konten kreator mengabaikan prinsip syariah cara interaksi (muamalah) di sosial media. Sebagai contoh, mereka  menjadikan sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial.

Ijtima Ulama memutuskan...

Ijtima Ulama memutuskan, penghasilan pelaku ekonomi kreatif digital

Karena itu, Ijtima Ulama memutuskan, penghasilan dari youtuber, tiktoker dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat dinilai haram. Sementara itu, penghasilannya tidak boleh dibayarkan untuk zakat.

Beberapa dalil menjadi dasar putusan Ijtima Ulama tersebut, diantaranya yakni firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain: ِDan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bo- hong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar”. (QS. An-Nur: 16)

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)

“Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS. al-Baqarah: 267).

Model menunjukan produk yang diluncurkan saat acara saat peluncuran Prosesor dan GPU dekstop generasi terbaru di Jakarta, Kamis (7/3/2024). AMD Indonesia meluncurkan prosesor desktop terbaru untuk kebutuhan PC Gaming dan kreasi konten dengan mengusung konsep Play & Experience dengan tema Together We Advance. Produk terbaru tersebut yaitu Prosesar desktop AMD Ryzen 8000G Series, Ryzen 5000 series terbaru dan Kartu grafis AMD Radeon RX 7600 XT. AMD terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pengguna PC baik itu kalangan para gamer maupun kreator konten untuk performa, tenaga, dan efisiensi yang lebih baik. - (Republika/Prayogi)

 
Berita Terpopuler