TPN Ganjar-Mahfud: Satpol PP Garut Langgar Aturan Netralitas ASN

TPN meminta adanya penindakan dari pihak berwenang terhadap anggota Satpol PP Garut.

Potongan layar
Satpol PP Garut dukung Gibran d
Rep: Nawir Arsyad Akbar, M Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengarah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad Mardiono menanggapi video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, dukungan tersebut melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga

"Kalau kemudian dia memberikan dukungan terhadap siapapun, ya, itu berarti mereka tidak netral. Kalau mereka tidak netral, berarti mereka melanggar peraturan," ujar Mardiono di Kantor TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Ia meminta adanya penindakan dari pihak berwenang terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang tak netral. Apalagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki peraturan terkait jenis pelanggaran tersebut.

"Itu kan sudah ada aturannya. Mereka harus netral, sebagaimana juga yang sering disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa pegawai negeri itu harus netral," ujar Mardiono.

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menduga terdapat unsur tindak pidana pada kasus video viral anggota Satpol PP Garut yang mendukung cawapres dari pasangan nomor urut 2 Gibran Rakabuming. Oleh karena itu, mereka akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah mengatakan telah melakukan penelusuran bersama Bawaslu Garut terkait video yang beredar di media sosial. Hasilnya, video tersebut memenuhi unsur formil dan materil menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Muamarullah mengatakan, para anggota Satpol PP Garut diduga melanggar pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berkaitan keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam tim kampanye. Pasal 283 menegaskan melarang ASN mengikuti kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Kasus ini menjadi perhatian Bawaslu Jabar dan mengingat dugaan pelanggaran ini berpotensi melibatkan tindak pidana maka akan berkoordinasi dengan Gakumdu," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (4/1/2024).

Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) - (Republika/Mardiah)

 
Berita Terpopuler