Bawaslu Jabar Duga Ada Unsur Pidana di Kasus Satpol PP Garut Dukung Gibran

Video Satpol PP Garut memenuhi unsur formil dan materil temuan dugaan pelanggaran.

Potongan layar
Satpol PP Garut dukung Gibran d
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menduga terdapat unsur tindak pidana pada kasus video viral anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang mendukung calon wakil presiden (cawapres) dari pasangan nomor urut 2 Gibran Rakabuming. Oleh karena itu, mereka akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Baca Juga

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat Muamarullah mengatakan telah melakukan penelusuran bersama Bawaslu Garut terkait video yang beredar di media sosial. Hasilnya, video tersebut memenuhi unsur formil dan materil menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Muamarullah mengatakan, para anggota Satpol PP Garut diduga melanggar pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berkaitan keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dalam tim kampanye. Pasal 283 menegaskan melarang ASN mengikuti kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Kasus ini menjadi perhatian Bawaslu Jabar dan mengingat dugaan pelanggaran ini berpotensi melibatkan tindak pidana maka akan berkoordinasi dengan Gakumdu," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (4/1/2024).

Ia mengatakan akan terus memperbaharui informasi tersebut kepada masyarakat. Sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung agar proses pemilihan berjalan dengan integritas.

 

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat terkait beredarnya video sejumlah anggota Satpol PP yang memberikan dukungan kepada salah satu cawapres. Para anggota Satpol PP yang ada dalam video itu telah diberikan sanksi.

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada para anggota Satpol PP itu bervariasi, mulai skorsing satu bulan hingga tiga bulan. Selama menjalani hukuman itu, para anggota tersebut tidak akan mendapatkan gaji. "Semuanya sudah diberikan sanksi," kata dia. 

Rudy menegaskan, para anggota Satpol PP yang secara terang-terangan ingin Gibran Rakabuming Raka menjadi pemimpin itu bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seluruh anggota Satpol PP yang ada dalam video itu merupakan tenaga honorer.

Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) - (Republika/Mardiah)

 

 
Berita Terpopuler