Orang Ketiga di Rumah Tangga Jadi Alasan Panca Tega Bunuh Empat Anaknya

Polisi tidak mentah-mentah menelan pengakuan Panca dan akan memeriksa istrinya, DM.

Tangkapan layar dari Facebook Panca Darmansya
Tersangka pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan motif Panca Darmansyah (41 tahun) tega menghabisi nyawa empat anak kandungnya secara bergiliran di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Termasuk yang bersangkutan diduga melakukan kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinsial DM. Perbutan keji itu dilakukan Panca karena cemburu dan kecewa kepada istrinya.

Baca Juga

“Motif yang bersangkutan melakukan perbuatannya ditengarai dikarenakan adanya rasa kecemburuan atau rasa  kekecewaan yang bersangkutan terhadap istrinya. Merasa cemburu adanya dugaan orang lain di dalam rumah tangga,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada awak media, Rabu (20/12/2023).

Kendati demikian, Henrikus Yossi mengatakan, pihak penyidik tidak menelan mentah-mentah pengakuan dari Panca. Pihaknya akan mendalami pengakuan tersebut dan meminta keterangan terhadap DM dan keluarganya. Pihak kepolisian juga belum membeberkan siapa pihak ketiga yang membuat Panca cemburu dan kecewa kepada istrinya tersebut.

“Ini yang masih terus kami dalami tentu saja informasi tersebut tidak boleh kami terima mentah-mentah, melainkan kami harus terus mendalami termasuk juga dalam pemeriksaan saudari DM dan pihak keluarga,” kata Henrikus Yossi.

Dari hasil kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP), kata Henrikus Yossi, pihak penyidik mendapatkan rekaman video sebelum dan setelah kejadian. Direkaman yang sebelumnya tersangka Panca menyampaikan bahwa ini adalah rekamannya yang terakhir bersama keempat anaknya.

Lalu di rekaman setelah peristiwa meninggalnya tempat anak tersebut yang bersangkutan juga memvideokan dalam kondisi keempat anak tersebut dalam kondisi tidak bernyawa. 

“Yang bersangkutan menyampaikan terdengar dalam video itu ada rasa, maafnya kepada anak-anaknya. Yang bersangkutan meminta maaf kepada anak-anaknya,” ungkap Henrikus Yossi.

Menurut Henrikus Yossi, pada hari Ahad (3/12/2023) pagi, Panca ini sempat berkomunikasi dengan istrinya yang berada di rumah sakit umum daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, melalui WhatsApp. Kemudian dalam percakapan tersebut kembali terjadi pertengkaran. Sehari sebelumnya, pada Sabtu (2/12/2023) diduga terjadi KDRT yang membuat istrinya dilarikan ke rumah sakit dan Panca dilaporkan ke Polsek Jagakarsa.

“Ketika terjadi pertengkaran tersebut, kemudian komunikasi tidak berlanjut. Komunikasi tidak berlanjut, ada pembicaraan yang terputus, hal inilah kemudian semakin membulatkan tekad yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejinya menghilangkan nyawa dari keempat anaknya,” terang Henrikus Yossi.

Panca Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan

Tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40 tahun) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani perawatan medis dan observasi kejiwaan di rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

 

“Per hari ini tanggal 20 desember 2023 saudara Panca sudah kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan dan proses penyidikan akan terus berlanjut," kata lHenrikus Yossi.

Dalam kesempatan itu, Panca sudah mengenakan seragam tahanan berwarna orange. Sorotan matanya tampak kosong pada saat dihadirkan di depan awak media dengan kedua tangan yang diborgol ke belakang dan dia dikawal oleh dua anggota polisi berpakaian preman. Kemudian juga tidak ada kata-kata yang keluar dari mulutnya saat ditanya awak media. 

“Saat ini tim kedokteran dari rumah sakit Polri dalam proses penyusunan hasil pemeriksaan tapi dari kesimpulan awal yang sudah diinformasikan kepada penyidik, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum untuk layak secara kejiwaan mengikuti atau melaksanakan segala proses penegakan hukum,” jelas Henrikus Yossi. 

 
Berita Terpopuler