Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasih Terkait Korupsi BTS 4G Jumat Lusa

Kejagung mengaku Presiden Jokowi sudah memberikan izin pemeriksaan anggota BPK.

Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ). AQ rencananya bakal diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Baca Juga

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Presiden Madura United FC tersebut. “Izin dari Presiden sudah disampaikan kemarin (31/10/2023). Dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Achsanul Qosasih) sudah dilayangkan,” tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Rabu (1/11/2023).

Ketut mengatakan dari Jampidsus, tim penyidik menjadwalkan untuk dapat memeriksa dan meminta keterangan terhadap Achsanul Qosasih pada akhir pekan ini. “Rencana pemeriksaan, Jumat ini, tanggal 3 November 2023,” kata Ketut.

Achsanul Qosasih saat dikonfirmasi Republika.co.id tentang rencana pemeriksaan tersebut, tak memberikan jawaban pasti apakah bakal hadir atau tidak meladeni pemeriksaan penyidikan. Melalui pesan singkatnya, Achsanul Qosasih tak menjawab apakah surat pemanggilan terhadapnya sudah diterima. “Ampun,” kata dia singkat melalui percakapan WhatsApp, Rabu (1/11/2023).

Munculnya inisial AQ di persidangan...

Pekan lalu, rencana pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasih terganjal lantaran masalah aturan ‘tata-krama’ pemanggilan anggota BPK oleh aparat penegak hukum. Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap anggota BPK harus mengacu pada Pasal 24 UU 15/2016 tentang BPK.

Aturan tersebut mengatur soal proses hukum atas penanganan perkara yang dilakukan terhadap anggota BPK dilakukan atas perintah Jaksa Agung, melalui persetujuan Presiden. “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara, dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima, Ahad (29/10/2023).

Pekan lalu, Kejagung sudah meminta persetujuan tertulis kepada Presiden untuk memberikan lampu hijau pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasih. Persetujuan tersebut diberikan pada Selasa (31/10/2023).

Nama Achsanul Qosasih muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti. Kasus tersebut terkait dengan penilapan uang negara, yang merugikan Rp 8,03 triliun. Terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membeberkan tentang inisial AQ dari BPK.

Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) mengungkapkan, inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP). WP sendiri ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).

Irwan mengungkapkan, penjelasan Windy menyebutkan Sadikin adalah pihak dari BPK. Sedangkan Irwan, hanya mengaku sebagai pihak yang mencari pendanaan, dan menyiapkan uang yang digelontorkan untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti. Total uang tutup kasus yang digelontorkan sebesar Rp 243 miliar.

Aliran uang korupsi BTS 4G Bakti...

 

Windy sendiri saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Fakta persidangan tersebut menguat setelah Galumbang juga mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasih. “Dia (AQ) anggota BPK,” kata Galumbang di persidangan.

Galumbang, menceritakan pernah ada penyampaian hasil temuan BPK tentang proyek pembangunan BTS 4G Bakti. Temuan tersebut berisiko tindak pidana. Tetapi Galumbang sendiri mengaku, penyampaian tentang adanya temuan BPK terkait pembangunan 4.200 menara BTS 4G tersebut disampaikan kepadanya melalui seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang kini sudah menjadi tersangka. Tersangka Edward sendiri, menerima Rp 15 miliar dari gelontoran uang korupsi untuk usaha tutup kasus BTS 4G Bakti itu.

Nama-nama lain yang terungkap di persidangan turut menerima aliran uang untuk tutup kasus tersebut, adalah Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Politikus muda Partai Golkar itu disebut-sebut menerima Rp 27 miliar. Namun dirinya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan membantah menerima uang tersebut.

Dito juga mengaku tak kenal dengan Irwan. Ada juga nama Nistra Yohan yang disebut menerima Rp 70 miliar untuk disebarkan ke para anggota Komisi I DPR. Nistra Yohan diketahui Staf Anggota Komisi I. Namun sampai saat ini, Nistra Yohan belum pernah diperiksa, dan tak diketahui keberadaannya.

Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler