Polisi Ungkap Tersangka Eksekutor Utama di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Eksekutor utama pembunuh ibu dan anak diketahui berdasarkan keterangan dar M Ramdanu.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan, Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu berperan sebagai eksekutor. Namun, ia sendiri dibantu oleh tersangka lain-lainnya. 

Baca Juga

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Yosep Hidayah berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya. Keterangan tersebut muncul berdasarkan pengakuan tersangka lainnya, yaitu M Ramdanu. 

"(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep)," ujar dia saat dihubungi wartawan, Kamis (26/10/2023). 

Meski begitu, ia menuturkan, Yosep dibantu oleh tersangka lainnya saat mengeksekusi korban. Hasil autopsi korban menunjukkan tersangka Yosep tidak sendiri saat melakukan eksekusi. 

"Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisis dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri," kata dia. 

Ia menambahkan, pada Selasa (25/10/2023), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah datang ke Polda Jawa Barat dan mewawancarai tersangka Danu dan mewawancarai penyidik. Setelah mewawancarai, mereka langsung berangkat ke Subang untuk mewawancarai keluarga tersangka. 

"Kita menyampaikan kepada LPSK bahwa peran Danu dalam kasus ini kan sangat penting. Intinya sangat membantu kita," ujar dia. 

Sebelumnya, lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan. 

Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka. 

"Kita ajukan untuk tiga orang ini untuk bu Mimin, Arighi, Adi minta perlindungan hukum kepada kapolri, kapolda Jabar, kadiv propam dan lain-lain. Ada 12 surat yang akan dikirimkan, saya bawa satu saja yang akan dikirimkan ke kapolri besok," ucap Rohman Hidayat kuasa hukum ketiga tersangka di Polda Jabar, Senin (23/10/2023). 

Alasan mengajukan permohonan perlindungan hukum, ia mengatakan agar proses hukum yang menjerat kliennya tidak muncul kesan dipaksakan. Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan dipaksakan.

"Penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi dan Abi seolah-olah dipaksakan," ucap dia. 

 

Salah satu tersangka kasus pembunuhan yakni, M Ramdanu alias Danu mengajukan permohonan status justice collabolator. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian melakukan asesmen terhadap Danu. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan LPSK akan melakukan asesmen terhadap Danu. Petugas LPSK selanjutnya akan bertemu dengan keluarga Danu di Karawang. 

"LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," ucap dia, Kamis (26/10/2023). 

Surawan mengatakan, kedatangan LPSK ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan permohonan Danu menjadi justice collaborator. Hasil assesment akan menentukan apakah permohonan justice collaborator dikabulkan. 

"Nanti itu kan tergantung dari hasil asesmen LPSK," kata dia.

Pada Selasa (23/10/2023), Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang. Dari rumah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cesuti, Jalancagak, Subang, ditemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh korban.

Adapun, Golok itu sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian. "(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan)," kata Surawan.

Menurut Surawan, hasil olah TKP yang dilaksanakan pada Selasa, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh M Ramdanu alias Danu salah satu tersangka. Diketahui, perkara ini baru terungkap setelah 2 tahun berlalu berkat pengakuan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.

 

 
Berita Terpopuler