Temuan Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang, Jenazah Korban Sempat Dimandikan

Polisi masih enggan mengungkap siapa tersangka yang memandikan jasad korban.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tim Inafis Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jenazah korban pembunuhan di Jalan Cagak, Subang sempat dimandikan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard. Seperti diketahui jasad ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan berada di dalam bagasi mobil mewah pada 18 Agustus 2021.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tubuh korban terdapat bekas disiram air. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang memandikan korban.

"Betul dari olah TKP juga sama bahwa korban ada bekas disiram air," ujar dia di Mapolda Jawa Barat, Rabu (25/10/2023) sore.

Surawan melanjutkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin di Subang untuk mencocokkan kesesuaian keterangan tersangka Danu dengan olah TKP ulang. Olah TKP ulang untuk mengetahui korban dibunuh di area mana dan setelah itu dibawa ke mana.

"Kita melakukan olah TKP ulang beserta puslabfor, identifikasi termasuk juga Inafis kita mencocokan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil olah TKP awal. Disitu terdapat bekas darah dan bercak darah sebagainya kita mencocokkan dimana kira-kira korban dibunuh kemudian dibawa ke mana setelah itu," kata dia.

Surawan mengungkapkan keterangan Danu dengan olah TKP pertama sesuai.
Pada olah TKP pertama terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan dari gudang rumah dan kebun belakang.

"Untuk kemarin memang ada barang bukti yang diamankan yang kita temukan di gudang kemudian di kebun belakang. Masih kita lakukan analisa sampai saat ini masih belum ada hubungan dengan TKP," kata dia.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak dan ibu di Subang. Mereka Yosep Hidayah suami korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep. Pada 18 Agustus 2021, Amalia dan Tuti ditemukan tidak bernyawa di dalam bagasi mobil mewah.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler