Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang, Polisi Temukan Sarung Golok Diduga untuk Membunuh

Saat ini golok yang diduga digunakan untuk membunuh masih dicari.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah korban di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang. Golok itu sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian.

"(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan)," tutur Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan di rumah korban pembunuhan di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (24/10/2023).

Ia menuturkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan sesuai dengan keterangan yang disampaikan Danu. Termasuk hasil dari laboratorium forensik. "Sesuai dengan olah TKP pertama," kata dia.

Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan Danu diajak Yosep ke rumah korban dan diminta mengambil golok untuk diserahkan ke Yosep. Namun, setelah itu Danu tidak mengetahui yang dilakukan Yosep dan hanya mendengar suara teriakan.

Ke depan, ia mengatakan penyidik akan melakukan pra rekonstruksi dan rekonstruksi. Saat ini pihaknya tengah mendalami semua keterangan-keterangan yang disampaikan para tersangka.

Baca Juga

Ditinjau langsung Kapolda Jabar...

Surawan mengatakan ketiga tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi, Abi saat ini masih belum ditahan. Selain itu, ia mengatakan tersangka Yosep masih belum akan dihadirkan dalam olah TKP selanjutnya.

Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi, dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan.

Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus meninjau langsung proses olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di rumah korban di Jalan Cagak, Subang, Selasa (24/10/2023). Ia datang sekitar pukul 13.11 WIB dan langsung menuju ke area dalam rumah korban.

Kapolda Jabar berada di dalam rumah korban pembunuhan ibu dan anak sekitar 30 menit. Ia melihat langsung proses olah TKP dan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 13.41 WIB.

Saat dikonfirmasi, Irjen Pol Akhmad Wiyagus enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait olah TKP yang berlangsung. Ia mengarahkan awak media massa untuk menanyakan hal itu ke Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

"Ya nanti Pak Dirkrimum yang akan menjelaskan ya," tutur Kapolda kepada wartawan, Selasa (24/10/2023). Setelah itu, ia pun langsung meninggalkan area lokasi TKP.

 
Berita Terpopuler