Kapolda Jabar Tinjau Langsung Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Olah TKP ulang untuk mencocokkan keterangan Danu dengan temuan di lapangan.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian berjaga saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus meninjau langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Selasa (24/10/2023). Ia datang sekitar pukul 13.11 WIB dan langsung menuju ke area dalam rumah korban.

Kapolda Jabar berada di dalam rumah korban pembunuhan ibu dan anak sekitar 30 menit. Ia melihat langsung proses olah TKP dan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 13.41 WIB.

Saat dikonfirmasi, Irjen Pol Akhmad Wiyagus enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait olah TKP yang berlangsung. Ia mengarahkan awak media massa untuk menanyakan hal itu ke Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

"Ya nanti Pak Dirkrimum yang akan menjelaskan ya," ujar dia kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Setelah itu, ia pun langsung meninggalkan area lokasi TKP. Terpisah Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan olah TKP ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan hasil olah TKP. Hasilnya, keterangan Danu dan olah TKP sama.

"Kondisi awal TKP saat kejadian dan dari keterangan Danu supaya cocok sesuai," kata dia.

Ia melanjutkan, hasil Laboratorium Forensik terkait bercak darah dan keterangan Danu sesuai. Selanjutnya, ke depan akan dilakukan prarekonstruksi dan rekonstruksi. Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi, dan Danu.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler