ICW Desak KPK tak Libatkan Firli Bahuri dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

ICW meminta Firli Bahuri tidak mengambil keputusan di kasus dugaan korupsi Kementan.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli belakangan dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang disidik Polda Metro Jaya. (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ikut terlibat dalam penanganan kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Desakan ini disampaikan menanggapi dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Sembari menunggu proses penyidikan di Polda Metro Jaya rampung, ICW mendesak KPK agar tidak lagi melibatkan Saudara Firli Bahuri dalam setiap pengambilan keputusan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Menurut Kurnia, hal itu penting dilakukan. Sehingga menjamin independensi KPK dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

"Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, di mana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK. Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," jelas Kurnia.

 

Polda Metro Jaya telah menaikkan status penyelidikan ke proses penyidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peningkatan status ke penyidikan tersebut, resmi diundangkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan, pada Jumat (6/10/2023).

Ade menerangkan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut, pun setelah dilakukan gelar perkara dalam penentuan proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023 lalu. “Dari gelar perkara yang dilakukan, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian sekira kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).

Adapun KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ketahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu. Namun, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut. 

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah eks Mentan SYL beserta istri, anak hingga cucunya, yakni Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Kemudian, empat orang lainnya yang dicegah, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, serta Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha.

Ketua KPK Firli Bahuri sudah membantah dirinya dan jajaran pimpinan lainnya melakukan pemerasan kepada pihak Kementan. Firli juga menegaskan tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk dirinya.

"Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptors strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," ujarnya.

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

 
Berita Terpopuler