Ada Kotoran Bekas Operasi, Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik di RSUD Pandega Pangandaran

Kondisi pasien memburuk setelah operasi dan harus dioperasi lagi di RS lain.

IST
Ilustrasi Malapraktik
Rep: Bayu Adji Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menerima laporan dari salah seorang warga terkait dugaan malapraktik di RSUD Pandega, Kabupaten Pangandaran. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, laporan itu dibuat sekitar dua pekan lalu. Dalam laporan itu, pelapor diduga mengalami malapraktik yang dilakukan oleh salah satu dokter di RSUD Pandega pada November 2022.

"Kami sekarang masih melakukan penyelidikan. Sementara baru pemeriksaan awal," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan malapraktik itu bermula saat pelapor menjalani pemeriksaan ke RSUD Pandega pada Oktober 2022. Lalu, pada November 2022, pelapor menjalani operasi di RSUD Pandega.

Lima hari setelah operasi, pelapor diizinkan pulang ke rumahnya. Namun, ketika itu pelapor tak bisa mencerna makanan dan selalu muntah-muntah. Pelapor juga mendapati ada sesuatu benda asing di dalam tubuhnya.

Pelapor kemudian kembali memeriksakan diri ke RSUD Pandega. Oleh dokter yang menangani, pelapor diberikan obat. Alih-alih sembuh, kondisi kulit pelapor justru menguning.

Pelapor kemudian kembali memeriksakan kondisi dan mengeluhkan hal yang dialaminya ke dokter yang sama di RSUD Pandega. Namun, dokter itu disebut hanya mengiyakan dan tidak menanggapi lebih lanjut.

Baca Juga

Dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta...

Pelapor pun kembali pulang ke rumahnya. Namun, kondisinya memburuk, sehingga harus dibawa ke IGD RSUD Pandega, kemudian dirujuk ke RS Margono Purwokerto. Saat diperiksa, dalam tubuh pelapor disebut terdapat penggumpalan kotoran bekas operasi.

Alhasil, pelapor menjalani operasi di RS Margono Purwokerto pada Januari 2023. Bahkan, pelapor juga mengaku sempat dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk menjalani operasi.

Pihak manajemen RSUD Pandega mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait adanya dugaan malapraktik. Pihak RSUD Pandega Pangandaran menegaskan, saat ini kasusnya sudah dalam proses hukum di kepolisian.

"Tentunya sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, kami menghargai proses yang sedang berjalan di kepolisian," kata Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi Republika.co.id.

Kendati demikian, ia meyakini bahwa seluruh dokter di RSUD Pandega memiliki kompetensi dan pengalaman, serta sudah bekerja sesuai dengan etika profesi, keilmuan, dan prosedur operasional  atau SOP dalam melakukan diagnosis dan pemberian tindakan terhadap pasien. Dokter di RSUD Pandega disebut selalu memberikan penjelasan kondisi perkembangan penyakit kepada pasien, serta senantiasa meminta persetujuan tindakan dari pasien maupun keluarga pasien.

Unsur pasal yang disangkakan...

Kuasa hukum RSUD Pandega Pangandaran, Fredy Kristianto, mengatakan, permasalahan yang sedang dihadapi oleh RSUD Pandega Pangandaran yang saat ini sedang berproses di kepolisian. Polisi masih melakukan pendalaman terkait masalah itu.

"Sangkaan yang dituduhkan itu hanya asumsi dan opini semata. Menurut saya, setiap persoalan harus didudukkan dalam sudut pandang secara objektif," kata dia.

Menurut dia, unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu akan sangat sulit untuk dibuktikan. Sebab, berdasarkan keterangan kliennya, pelayanan sudah memenuhi standar pelayanan medik, SOP, serta sudah memenuhi kemampuan kedokteran pada umumnya.

Fredy menambahkan, kliennya juga tidak pernah keluar dari kode etik kedokteran, serta klien kami memiliki kompetensi di bidangnya. Hal tersebut sudah berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dipandang perlu, pihaknya akan menghadirkan ahli hukum kedokteran dari perguruan tinggi untuk memberikan pendapatnya dalam persoalan tersebut.

Ia pun meminta semua pihak untuk menahan diri. Pasalnya, kasus itu saat ini masih didalami oleh aparat kepolisian. "Poses hukum yang sedang berjalan, jangan saling menghakimi yang nantinya berakibat menimbulkan persoalan baru seperti halnya fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seseorang atau badan hukum sebagai subjek hukum," kata dia.

 
Berita Terpopuler