Eks Penyidik KPK Minta Polisi Bongkar Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL

Polisi diminta membuka nama terduga pelaku pemerasan terhadap eks mentan SYL.

Dok Republika
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mendorong polisi mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Pemerasan itu diduga terkait penanganan kasus korupsi yang menjerat SYL.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengungkapkan kasus dugaan pemerasan ini berbahaya bagi upaya penegakkan hukum. Praswad mensinyalir kasus ini berpotensi jadi "alat barter".

"Kepolisian seharusnya bekerja untuk membongkar dugaan pidana korupsi atas penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk menghindari digunakannya kasus tersebut sebagai bahan barter," kata Praswad kepada Republika.co.id, Jumat (6/10/2023).

Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Namun Polda Metro Jaya hingga saat ini masih merahasiakan nama pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan tersebut

Sebagai informasi, Irjen Karyoto yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya diduga sempat mengalami keretakan hubungan dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebelumnya, Karyoto menjabat Deputi Penindakan di KPK.

Karyoto kemudian "dipulangkan" oleh Firli ke Polri. Beruntung, Karyoto diangkat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Mengingat proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas terhadap kasus tersebut memiliki dampak yang serius untuk mendorong pembenahan KPK serta menunjukkan komitmen kepolisian untuk menerapkan prinsip equality before the law, termasuk kepada khususnya pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Praswad.

Praswad juga mengingatkan pada konsep penegakan hukum pidana ketika kejahatan dilakukan dalam jabatan, maka ada pemberatan terhadap pejabat yang melakukan kejahatan korupsi. Hal ini berlaku pula bagi oknum pegawai atau pimpinan KPK yang diduga terjerat kasus pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga

Siapa sosok terduga pelaku pemerasan SYL...

"Polri harus segera mengumumkan kepada publik siapa tersangka pemerasan terhadap Menteri Pertanian, agar publik dapat mengawal penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel," ujar Praswad.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL. KPK hingga sekarang ogah mengumumkan status Mentan SYL sebagai tersangka. Walau demikian, SYL sudah menanggalkan jabatannya. Diketahui, KPK menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas SYL. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan lainnya melakukan pemerasan kepada pihak Kementan. Bahkan Firli juga menegaskan tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk dirinya. Hal ini disampaikan Firli menanggapi adanya isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 
Berita Terpopuler