Mahasiswa Terjerat Pinjol, Apakah Pinjaman Online Mengandung Riba?

Riba termasuk perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah SWT.

Republika
Ilustrasi pinjol.
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini puluhan mahasiswa di salah satu kampus Muhammadiyah terjerat pinjaman online (pinjol). Maraknya pinjol ilegal ini menjadi masalah serius yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan masalah hukum bagi orang yang terlibat.

Baca Juga

Karena itu, masyarakat Indonesia harus berhati-hari dengan pinjaman online. Apalagi, di dalam pinjol juga terdapat riba. Apa itu riba?

Secara bahasa, riba berarti tambahan dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang diisyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar-menukar antara harta dengan harta. Gampangnya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Dalam buku Hukum Riba karya Hafidz Muftisany dijelaskan bahwa riba adalah salah satu perbuatan yang memiliki konsekuensi sangat serius. Riba termasuk perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah SWT dan ancamannya sangat keras.

Riba sendiri terbagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahilliyah. Dalam konteks pinjaman online, setidaknya ada dua jenis riba di dalamnya, yaitu Riba Qardh dan Riba Jahiliyah. 

Riba qardh adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh riba jenis ini, yaitu pemberian utang Rp 100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20 persen dalam waktu enam bulan.

Sedangkan Riba Jahilliyah adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan waktu pengembalian enam bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.

Lalu, apakah pinjol mengandung banyak riba?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan pinjaman online sebenarnya sama seperti pinjaman biasa. Hanya saja, pinjol menggunakan sarana elektronik atau sarana online.

"Jadi ada yang syariah ada juga yang riba. Jadi seperti fintech juga itu atau yang kita kenal financial technology," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/9/2023). 

Kiai Cholil mengatakan, pinjol itu ada yang syar'i, ada juga yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, menurut dia, tidak semua pinjol itu mengandung riba. 

"Itu kan macam-macam ada yang baik, ada yang tidak, ada juga yang syar'i. Oleh karena itu tidak semua pinjol itu salah atau riba, tapi juga banyak di dalam di pinjol itu yang tak berizin ilegal, kemudian juga riba jadi rentiner," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok Ini. 

Dengan maraknya layanan pinjol ilegal sekarang ini, dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pinjaman. 

"Oleh karena itu pandai-pandailah menggunakan teknologi, tidak semua pinjol itu haram, tapi juga banyak orang terjerat karena dia tidak hati-hati," kata Kiai Cholil. 

Kiai Cholil menambahkan riba ada dua jenis...

 

Kiai Cholil menambahkan riba ada dua jenis, yaitu riba nasi’ah dan fadhl. Riba nasi’ah berhubungan dengan tambahan atas pinjaman, dan merupakan pertambahan bersyarat yang diperoleh orang yang mengutangkan dari orang yang berutang lantaran penangguhan.

Sedangkan riba fadhl adalah riba dalam bentuk penukaran uang dengan uang atau barang komsumsi dengan barang komsumsi dengan tambahan. Memurut Kiai Kiai Cholil, riba fadhl ini tidak ada dalam pinjaman online, yang ada hanyalah Rib Nasi'ah.

"Jadi riba itu ada dua, riba nasi'ah dan riba fadhl. Ribal fadhl itu kalau satu jenis ditukar dengan lebih bahyak. Gak ada dalam online. Yang ada riba nasi'ah, berdasarkan waktu dia bertambah harus membayar," kata Kiai Cholil.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada di Jakarta pada 2021 lalu juga telah menjelaskan tentang hukum pinjaman online (pinjol). Dalam ketentuan hukum pinjol yang dikeluarkan MUI dijelaskan bahwa pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, jika sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Tidak hanya itu, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang hukumnya juga haram. 

 

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). "Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," dikutip dari situs resmi MUI. 

 
Berita Terpopuler