Subsidi Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Ada 30 Model yang Bisa Dipilih

Ada 14 perusahaan yang sudah bermitra dengan pemerintah.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Pemerintah resmi memperluas jangkauan program subsidi motor listrik menjadi untuk umum.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperluas jangkauan program subsidi motor listrik menjadi untuk umum dari sebelumnya yang terbatas pada segmen tertentu. Mulai hari ini, setiap konsumen dapat membeli satu motor listrik diskon Rp 7 juta dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. 

Baca Juga

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi, optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200 ribu unit pada tahun 2023. 

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini, sampai Desember, kita optimistis," kata Budi melalui pernyataan tertulis diterima Republika.co.id, Selasa (29/8/2023). 

Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal tersebut terlihat dari industri produsen motor listrik yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagai syarat agar bisa masuk dalam program subsidi pemerintah. 

“Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah,” kata Budi. Ia pun optimistis ke depan industri motor listrik yang bergabung akan terus bertambah sehingga alternatif pilihan masyarakat juga makin bertambah. 

Budi menambahkan, optimisme program subsidi itu juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Program subsidi pembelian motor listrik....

 

Seperti diketahui, program subsidi pembelian motor listrik sebelumnya terbatas untuk empat kategori. Yakni terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Kriteria itu membuat peminat motor listrik subsidi cukup sepi. Pemerintah sejak beberapa pekan terakhir juga diketahui membahas rencana perluasan subsidi secara intensif demi mendongkrak penjualan. 

Sebagai tambahan informasi, kebijakan subsidi motor listrik yang dibuka untuk umum itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

 

Hingga Selasa (29/8/2023) data Sisapira mencatat dari 200 ribu kuota, masih tersisa cukup banyak yakni 197.572 kuota. Adapun program subsidi ini akan dibuka sampai akhir tahun dan kemungkinan dibuka kembali pada tahun depan.  

 
Berita Terpopuler