Polrestabes Bandung: Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Usia pengguna sepeda listrik minimal 12 tahun.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
(ILUSTRASI) Warga menggunakan sepeda listrik.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polrestabes Bandung akan menertibkan pengguna sepeda listrik di jalan raya wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, sejauh ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, bukan di jalan raya.

Baca Juga

Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengacu peraturan dari menteri Perhubungan (permenhub), kata dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya. 

“Ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik itu ada jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” kata Eko, Selasa (8/8/2023).

Selain soal tempat penggunaannya, Eko mengatakan, ada batas ketentuan umur pemakai sepeda listrik, yaitu minimal 12 tahun. “Jadi, enggak boleh anak-anak di bawah umur (12 tahun), delapan atau sembilan tahun, mengendarai sepeda listrik,” katanya.

Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada juga ketentuan terkait batas kecepatan. Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam. “Kalau di atas itu, masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan di jalan raya,” kata Eko.

Eko mengatakan, Polrestabes Bandung menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub soal penggunaan sepeda listrik. Sementara ini, mengacu ketentuan yang berlaku, kata dia, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

Menurut Eko, pihaknya akan berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini. Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, akan ditertibkan. 

“Kita sudah meminta anggota di lapangan, apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor, segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi,” kata Eko.

Kecelakaan

Pada Sabtu (5/8/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, dilaporkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Kecelakaan itu terjadi di ruas Jalan Ir H Djuanda (Dago), di mana pengguna sepeda listrik tertabrak truk sampah. Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia.

 

 

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris menjelaskan, awalnya truk sampah melaju dari utara ke selatan. Di lokasi kejadian, truk menabrak sepeda listrik di depannya.

Sepeda listrik itu digunakan warga berinisial ASB, yang memboncengkan HR. “Korban, penumpang yang membonceng sepeda listrik, meninggal dunia,” ujar Arif.

 
Berita Terpopuler