Perkembangan Mutilasi Mahasiswa UMY Terkait LGBT, Polisi Belum Terima Hasil DNA Korban

Sampel DNA yang diserahkan yaitu berupa darah dan tulang.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY sampai saat ini belum menerima hasil tes DNA Redho Tri Agustian, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang menjadi korban mutilasi di Turi, Sleman. Kepolisian mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil tes DNA dari Puslabfor Mabes Polri. 

Baca Juga

"DNA sudah kita mintakan hasil lab, itu kita masih nunggu dari hasil lab itu seperti apa," kata Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, ditemui di UGM, Senin (31/7/2023). 

Diketahui, sampel DNA yang diserahkan, yaitu berupa darah dan tulang. Slamet mengatakan untuk hasil tes sampel darah membutuhkan waktu satu minggu, sedangkan untuk hasil tes pada sampel tulang butuh waktu satu bulan. "Ini kita masih nunggu. Nanti dijelaskan oleh Dirkrimum (Polda DIY)," ucapnya. 

Slamet mengatakan tes DNA dilakukan untuk mencocokkan darah korban dengan keluarga. Menurutnya hasil tes diperkirakan akan diketahui dalam waktu dekat. "Itu kan sudah lima hari kita kirim ke sana ya, nanti hasilnya mungkin 1-2 hari ini," katanya. 

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi. Endriadi menyebut pihaknya belum menerima hasil tes DNA korban. "Masih menunggu hasil DNA," katanya pada Jumat (28/7/2023) lalu. 

Sedangkan hasil psikologi pelaku, Endriadi mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan kejahatan itu secara sadar untuk menghilangkan jejak.

UMY telah memberikan pendampingan...

Sebelumnya, UMY telah memberikan pendampingan pengacara bagi keluarga terduga korban mutilasi di Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Mahasiswa Fakultas Hukum UMY, Redho Tri Agustian, diduga menjadi korban mutilasi tersebut.

"Terkait kasus hilangnya mahasiswa FH UMY, kampus telah memberikan pendampingan pengacara bagi keluarga terduga korban, selama proses hukum berjalan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani dalam keterangan resmi UMY, Jumat (28/7/2023).

Meskipun telah memberikan pendampingan bagi keluarga, UMY saat ini masih menunggu hasil tes DNA dan keterangan resmi pihak Polda DIY mengenai korban.

Sementara itu, sebelumnya salah satu dosen UMY menyebutkan bahwa Redho merupakan penerima hibah penelitian program dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek RI tahun 2023 yang meneliti kelompok LGBT.

Dosen tersebut menduga bahwa kematian Redho ada keterkaitan dengan penelitian tersebut, dan kedua pelaku disebut merupakan responden penelitian. Mengenai hal ini, UMY sebagai institusi menolak mengonfirmasi kebenarannya.

 
Berita Terpopuler