3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT

Nabi SAW juga memberikan pesan tentang adanya bahaya akibat penyimpangan seksual.

Republika.co.id
3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Mukhtar Marzouk menyampaikan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal keharaman homoseksual.

Syekh Marzouk mengatakan, letak perbedaan pendapat hanya pada hukuman yang diberlakukan kepada pelaku homoseksual. Sebagaimana dilansir laman Youm7, dia memaparkan, ada tiga pendapat soal hukuman yang patut diterapkan pada mereka.

Adapun hukuman bagi pelaku homoseksual, sebagian ulama berpendapat hukumannya sama dengan pelaku zina dan ada yang berpendapat lebih dari itu. Berikut ini ulasan tentang tiga pendapat ulama tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.

Baca Juga

3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT

1. Dibunuh

Pada pendapat pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman untuk pelaku homoseksual, baik gay maupun lesbian, yaitu dibunuh secara mutlak, baik itu dengan dirajam, ditebas dengan pedang, atau dieksekusi dengan cara digantung.

2. Dihukum seperti pelaku zina

Dalam pendapat kedua, ulama berpendapat, hukuman untuk pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku zina. Maka, jika pelaku belum menikah, dihukum cambuk. Sedangkan bila sudah menikah, ia dirajam.

3. Diserahkan kepada pemerintahSebagian ulama yang lain berpendapat, aturan apa hukuman yang pantas untuk pelaku homoseksual itu diserahkan kepada otoritas pemerintah. Hukumannya dapat berupa hukuman penjara ataupun hukuman disiplin yang lain.

Nabi Muhammad SAW juga pernah menyampaikan kekhawatiran terhadap umatnya. Diriwayatkan dari Abdillah bin Muhammad bin Aqil, dia mendengar Jabir RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Perkara yang paling aku khawatirkan pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth." (HR Tirmidzi)

Pada hadits lain, yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW memperingatkan, "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth." (HR Ahmad)

Nabi SAW juga memberikan pesan tentang adanya bahaya akibat penyimpangan seksual. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Perbuatan zina tidak sekali-kali muncul pada suatu kaum, hingga mereka melakukannya dengan terang-terangan, kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lainnya yang belum ada pada umat sebelumnya."

 
Berita Terpopuler