Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Firli dan Pimpinan KPK Menjabat Hingga Tahun Depan

MK berpendapat masa jabatan pimpinan KPK telah melanggar prinsip keadilan.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengen putusan ini, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.

MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.

Pengunjuk rasa saling dorong dengan polisi saat mecoba menerobos masuk Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (11/4/2023). Unjuk rasa menuntut mundurnya Ketua KPK Firli Bahuri itu berlangsung ricuh serta ditandai dengan pelemparan tikus dan telur ke arah gedung KPK. - (Antara/Akbar Nugroho Gumay )

Kondisi itulah yang diyakini MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan," ujar Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.

MK memang mengakui ada yang patut disorot dari kinerja pimpinan KPK saat ini. Namun KPK memilih menutup mata atas hal itu karena mendahulukan prinsip efisiensi dan manfaat.

"Terlepas dari kasus konkrit berkaitan dengan kinerja pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, alasan berdasarkan asas manfaat dan efisiensi ini pula yang digunakan oleh Mahkamah tatkala memutus apakah perlu masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan konsep Pergantian Antar-Waktu sebagaimana Putusan nomor 5/PUU-IX/2011," ucap Guntur.

Alasan lain MK menerima perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK demi prinsip keselarasan. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023. Kalau menggunakan skema masa jabatan empat tahun, maka Presiden dan DPR yang menjabat sekarang akan melakukan rekrutmen dua kali yaitu pada Desember 2019 dan Desember 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kanan), Johanis Tanak (kedua kiri), Nurul Ghufron (kedua kanan), Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). KPK dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi telah melaksanakan sejumlah penindakan kegiatan diantaranya 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 121 penuntutan, 121 perkara Inkracht dan mengeksekusi putusan 100 perkara serta menetapkan 149 tersangka dari perkara penyidikan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

"Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun maka rekrutmen pimpinan KPK hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan rekrutmen pimpinan KPK 2024-2029 akan dilakukan Presiden dan DPR periode berikutnya," ujar hakim MK Arief Hidayat.

MK menegaskan sistem perekrutan pimpinan KPK per empat tahun menyebabkan terjadi dua kali penilaian kinerja oleh Presiden dan DPR RI saat ini. Penilaian dua kali itu menurut MK dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan Presiden dan DPR untuk melakukan rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua berpotensi tidak saja memengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi berikutnya," ujar Arief.

Sebelumnya, Ghufron mulanya mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK. Belakangan terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca pemilu 2024.

Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU.

KPK - (republika/mgrol100)

 
Berita Terpopuler