Apakah Habib Bahar Smith Ditembak?

Pengamat menilai kasus ini bisa dihentikan jika tak cukup alat bukti.

ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith.
Rep: Shabrina Zakaria/Ali Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepekan setelah kabar penembakan Bahar bin Smith, kejelasan kasus ini belum juga jelas. Konfirmasi terjadinya penembakan belum bisa disimpulkan oleh polisi. 

Baca Juga

Alih-alih menyegerakan membuka hasil visum, polisi mengaku masih terus menggali keterangan saksi dan informasi tentang CCTV. "Saat ini kami sedang melakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi dan penelusuran CCTV. Total ada 16 saksi diperiksa," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (19/5/2022). 

Keterangan yang diperoleh Republika, hasil visum sudah dikeluarkan rumah sakit dan dikirimkan pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian masih bungkam. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bahwa pihak kepolisian dapat mengabaikan kasus dugaan penembakan tersebut jika laporannya tidak serius.

“Kalau laporannya tidak serius, polisi bisa mengabaikan. Banyak urusan kepolisian yang lebih penting pada masyarakat yang lain daripada menanggapi sesuatu yang tidak serius,” ujar Bambang Rukminto saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (19/5).

Pihak Habib Bahar bin Smith sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (12/5) lalu. Dalam laporannya itu, pihak kepolisian hanya mendapatkan bukti bercak darah yang menempel di sorban korban. 

Namun, polisi tidak menemukan proyektil peluru di lokasi dan tak ada saksi mata yang melihat saat Habib Bahar bin Smith ditembak. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

Menurut Bambang Rukminto, semestinya korban juga bersikap kooperatif dalam memberikan laporan kepada pihak berwajib. Sebab, kata dia, sikap yang tidak kooperatif bisa diasumsikan sebagai sesuatu yang tak serius dan main-main. Kemudia,n apabila terbukti tidak serius maka pihak kepolisian layak menanyakan kepada yang bersangkutan mengenai motif membuat laporan tersebut. “Dan kalau diteruskan, kepolisian bisa juga mengusut soal penyebaran berita bohong,” ucap Bambang Rukminto.

Namun demikian, kata Bambang Rukminto, pihak kepolisian tetap harus mengedepankan praduga tak bersalah. Hanya saja, penyelidikan pun bisa langsung dilakukan. Kemudian, jika ditemukan bukti-bukti terkait penembakan atau sebaliknya tidak ada penembakan, polisi bisa menindaklanjuti dengan penyidikan. 

Dosen hukum pidana Universitas Bandar Lampung, Zainuddin Hasan, menilai kasus Bahar Smith bisa dihentikan jika dua alat bukti yang menjadi standar minimal hukum pidana tidak terpenuhi. "Kalau tidak ada dua alat bukti, ya, hentikan kasusnya," ujarnya.  

 

Menurut Zainuddin ada lima alat bukti dalam hukum pidana, di antaranya keterangan saksi langsung, surat dokumen (visum atau hasil lab), petunjuk (seperti proyektil/alat bukti), keterangan tersangka, dan keterangan ahli. "Jadi, penyidik harus cari bukti-bukti ini," ujarnya. 

Ia juga mendorong agar kasus ini dibuka secara transparan agar publik bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Buka hasil visumnya ke publik," katanya.  

Sebelumnya, Mabes Polri mengungapkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi mengenai kasus dugaan penembakan terhadap penceramah Habib Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal (OTK). Sehingga sampai dengan detik ini pihak penyidik dari kepolisian belum dapat memastikan atau menyimpulkan Habib Bahar bin Smith benar-benar menjadi korban penembakan. 

"Ya, masih menunggu informasi lanjutan. Karena kan setiap kali ada tindak pidana kan pasti ada alur cerita yang akan dibangun didasari dengan saksi dan alat bukti," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengatakan, kasus penembakan Habib Bahar bin Smith (HBS) perlu diproses dulu oleh kepolisian. Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu.

Mahfud menyebut bahwa ia belum menerima laporan detail tentang kasus tersebut. Dengan begitu, ia belum bisa memastikan seperti apa luka tembak yang dialami HBS. "Biar diperiksa oleh polisi dulu, kita kan tidak bisa berkomentar," kata Mahfud di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

 

 

 
Berita Terpopuler