Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi, Sita Ratusan Butir Obat Keras

Pemuda di Sukabumi tersebut diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.

Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Obat keras terbatas.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap MR (24 tahun) terkait kasus dugaan penyalahgunaan obat keras terbatas. Pemuda tersebut diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kepala Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seorang pemuda yang aktivitasnya dinilai mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lantas mengamankan pemuda tersebut pada Senin (6/3/2023).

“Setelah MR diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit, sebagaimana yang ditunjukkan MR,” kata Yudi di Markas Polres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023), sebagaimana dilansir media sosial Instagram Polres Sukabumi Kota.

Rumah yang ditunjukkan MR itu berada di wilayah Kampung Citamiang, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penggeledahan, Yudi mengatakan, didapati sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir, yang disimpan MR di dalam sebuah kardus. Terdiri atas 228 butir obat jenis Tramadol HCI dan 260 butir obat jenis Hexymer.

“Sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil, yang menurut pengakuannya, semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” kata Yudi.

 

 
Berita Terpopuler