Produsen Motor Listrik Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Soal Bantuan Pembelian

Produsen motor listrik menanti petunjuk teknis subsidi dari pemerintah.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022). Salah satu produsen motor listrik, Volta, masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah ihwal program bantuan pembelian senilai Rp 7 juta yang baru diumumkan Senin.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu produsen motor listrik, Volta, masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah ihwal program bantuan pembelian senilai Rp 7 juta yang baru diumumkan Senin (6/3/2023) kemarin. Pasalnya, hingga saat pemerintah juga belum berkoordinasi dengan para produsen.

Baca Juga

"Kami masih menununggu juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksana) dari kementerian terkait, jadi kami masih menunggu arahan terlebih dahulu," kata Direktur PT Volta Indonesia Semesta (VIS) Willty Awan kepada Republika.co.id, Selasa (7/3/2023).

Kendati demikian, Willty mengatakan, jika nantinya terdapat lonjakan permintaan motor listrik Volta, perusahaan siap memenuhi pasar konsumen. "Kita siap menyesuaikan," kata Willty menambahkan.

Volta diketahui menjadi satu dari tiga motor listrik yang akan masuk dalam program bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit. Volta memulai bisnis kendaraan listrik dari sepeda listrik sejak 2017 lalu dengan basis pabrik di Kawasan Industri Terboyo, Semarang.

Setelah sukses dengan sepeda listrik perusahaan merambah kepada teknologi kendaraan motor listrik dan kendaraan roda tiga. Sejak 2021 Volta pun resmi membuka pabrik pertama kendaraan listriknya di Kawasan Industri Candi, Semarang.

Adapun selain Volta ada Gesit dan Selis yang kini saling bersaing di pasar Indonesia. Soal harga, ketiga pabrikan motor listrik itu membanderol motor listrik dari Rp 15 jutaan per unit hingga Rp 30 juta per unit.

Pemerintah resmi memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru serta Rp 7 juta per unit untuk konversi 50 ribu motor dari berbahan bakar fosil menjadi listrik.

 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan, kebijakan bantuan pembelian itu akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Dorongan terhadap penggunaan motor listrik, kata Agus, selain mendorong keberlanjutan alam kebijakan itu menjadi stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia.

“Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” kata Agus.

Ia mengatakan, Kemenperin selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) program ini akan menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN sebesar 40 persen.

Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi. Setelah proses tersebut bank Himbara melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga.

 

Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara, sedangkan Bank Himbara menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” jelas Menperin.

 
Berita Terpopuler