3 Prinsip Pemerintah dalam Pemulihan Industri Nasional 

Pemerintah berkomitmen pulihkan industri nasional pasca-pandemi

ANTARA/Gusti Tanati
Ilustrasi industri nasional. Pemerintah berkomitmen pulihkan industri nasional pasca-pandemi.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berkomitmen terus menjaga momentum pemulihan sektor industri nasional. Hal itu dengan mengarahkan pembangunan sektor industri kepada tiga prinsip, yaitu industri yang mandiri dan berdaulat, industri yang maju dan berdaya saing, serta industri yang berkeadilan dan inklusif.  

Baca Juga

Sektor industri memainkan peran penting sebagai penggerak dan penopang utama perekonomian nasional bahkan meski terdapat gejolak dan tantangan akibat pandemi Covid-19.

Industri pengolahan nonmigas tetap menjadi prime mover pertumbuhan ekonomi hingga kuartal I 2022 dengan pertumbuhan sebesar 5,47 persen, melebihi pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,01 persen.

Sedangkan untuk nilai ekspor industri sampai Maret 2022 sudah mencapai 50,52 miliar dolar AS. Itu berkontribusi sebesar 78,83 persen terhadap total ekspor nasional. Purchasing Manager’s Index Indonesia juga masih mampu berada di level ekspansif yaitu 51,9 pada April 2022. 

“Prinsip industri yang mandiri dan berdaulat berarti keberlangsungan industri manufaktur dalam negeri tidak boleh tergantung pada sumber daya luar negeri. Tentunya diharapkan ini dapat menjadi kekuatan ekonomi dalam negeri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara SUMMIT Universitas Dian Nuswantoro dengan tema “The Evolution of Indonesia's Economic Industry when the PPKM Level Decreases, The Covid-19 Pandemic” secara virtual, Jumat (20/5/2022). 

Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat

Guna membangun kemandirian dan kedaulatan industri dalam negeri, pemerintah mendorong optimalisasi beberapa program, yaitu Program Subtitusi Impor 35 persen tahun 2022, Program Peningkatan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Hilirisasi Industri Sumber Daya Alam, serta mendorong industri yang bisa menghasilkan devisa. Termasuk industri-industri yang berbasis sumber daya alam. 

Sedangkan prinsip industri yang maju dan berdaya saing diwujudkan melalui Program Making Indonesia 4.0 dalam tujuh sektor industri yakni industri makanan dan minuman, industri kimia, industri tekstil dan busana, industri otomotif, industri elektronika, industri farmasi, dan industri alat kesehatan. 

Ketujuh sektor ini memberikan kontribusi sebesar 70 persen dari total PDB manufaktur, 65 persen ekspor manufaktur, dan 60 persen pekerja industri.

Kemudian prinsip industri yang berkeadilan dan inklusif salah satunya diwujudkan melalui Program Pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM). Peningkatan peran sektor IKM sebagai bagian dari value chain manufaktur nasional akan membantu ketahanan industri dalam negeri. 

“Kita sudah membuktikan hal tersebut pada krisis ekonomi 1998 dan 2008, ketangguhan pelaku usaha kecil dan menengah telah terbukti menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, pemberdayaan IKM bisa memperluas kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan masyarakat. Dukungan yang diberikan Pemerintah kepada IKM selama masa pandemi juga menunjukkan bahwa IKM kita resilient,” tuturnya. 

Lebih lanjut, pemerintah menggerakkan Program pengembangan Industri Kecil Menengah melalui Pengembangan Wirausaha Baru, Sentra IKM, Material Center, Link & Match dengan Industri Besar, dan Re-strukturisasi Mesin/Peralatan IKM.

Selain itu, juga terdapat Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) untuk mengakselerasi transformasi digital UMKM, yang hingga akhir 2021 telah menghasilkan 9,2 juta unit UMKM on boarding dan 17,2 juta UMKM yang masuk ke dalam ekosistem ekonomi digital.  

Berbagai upaya pembangunan industri yang mandiri, berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif harus ditopang oleh SDM industri yang unggul.

Maka, pemerintah secara konsisten mengimplementasikan pola pendidikan dan pelatihan yang bertujuan memberikan pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (re-skilling) di SMK, Balai Diklat Industri, dan Politeknik yang didasarkan pada kebutuhan industri saat ini. 

Baca juga: Amalan Sunnah yang akan Didoakan Puluhan Ribu Malaikat

Lewat adanya super deduction tax yang sudah diberikan Pemerintah dengan besaran yang mencapai 200 persen untuk bidang pendidikan dan 300 persen bagi  penelitian. Pemerintah berharap industri bisa bekerja sama langsung dengan universitas. 

“Untuk itu saya juga mengapresiasi berbagai kontribusi UDINUS dalam mendukung berbagai upaya Pemerintah seperti penyelenggaraan forum SUMMIT Universitas Dian Nuswantoro kali ini serta berharap UDINUS dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan Pemerintah tersebut,” tutup Airlangga.

 

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dosen Universitas Dian Nuswantoro.           

 
Berita Terpopuler