Kata Pakar Soal Bisa atau tidak IDI Pecat Terawan

Komisi IX DPR meminta masalah IDI dan Terawan diselesaikan secara kekeluargaan.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto baru saja diberhentikan secara permanan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro

Baca Juga

Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tak punya kewenangan dalam menentukan hukuman terhadap seorang dokter. Ia mengatakan MKDKI hanya berwenang memberikan sanksi disiplin berupa pemberian peringatan tertulis, dan pemberian rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). 

"Yang penting tidak ada kewenangan majelis IDI untuk menentukan hukuman, hukuman badan lah, atau hukuman sanksi sosial. Jadi ini juga harus diperhatikan," kata Romli yang hadir secara daring, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR dan PB IDI, Senin (4/4/2022). 

Selain itu dirinya menilai tujuan pembentukan MKDKI sudah baik dalam pembinaan anggota. Kemudian keberadaan MKDKI juga dinilai penting untuk menegakkan disiplin dokter/dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran dengan cara menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter/dokter gigi yang diajukan. 

"Kita hargai bagus ini saya lihat, saya baca bagus ya, sangat teliti, correct dalam pembinaan anggota. Tapi tentu tidak ada lagi sanksi yang terkeras bagi dokter," ucapnya.

Dalam rapat tersebut Romli juga mengkritisi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dinilai terlambat menyikapi persoalan pemberhentian Terawan Agus Putranto. Padahal, menurutnya, menkes bertanggung jawab atas seluruh iklim suasana kesehatan pada umumnya dan praktik kedokteran pada khususnya.

"Ini seperti pemadam kebakaran kalau begitu menterinya, udah tahu kebakaran nunggu dulu sampai semua orang ribut baru dia datang. ini masalah kita kok pada umumnya ya," tuturnya. 

Romli juga menyoroti soal tujuan pelayanan kesehatan di dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana negara memberikan perlindungan hukum kepada dokter dan pasiennya.

"Bukan dokter dengan majelisnya, terutama dokter dengan pasiennya," kata Romli. 

Romli mengatakan, hubungan hubungan dokter dengan pasien menjadi hal yang utama. Keduanya harus ada hubungan yang baik, harmonis, dan saling sepakat. 

"Kesepakatan ini dalam dunia hukum itu sesuatu yang mengikat bagi pihak-pihak yang bersepakat, itu hukum," ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Romli, seorang dokter akan memberitahukan dulu kepada pasiennya terkait cara penanganan, akibatnya, dan dampak kedepannya sebelum akhirnya disetujui oleh si pasien. Sehingga tidak jarang jika ada tindakan medis yang serius maka pasien akan dimintai tanda tangan dan diketahui oleh pihak keluarga. 

"Jadi memang kalau orang hukum melihat ini hubungan Undang-undang Kesehatan maupun praktik kedokteran yang lebih khusus, itu yang diutamakan apakah ada pasien yang melaporkan terjadi tindakan medis yang mengakibatkan cacat permanen, cacat sementara, kematian dan sebagainya, itu menjadi perhatian yang khusus memang," jelasnya. 

Namun demikian, jika ada orang yang melaporkan ke majleis kode etik, maka laporan tersebut boleh saja diterima. Akan tetapi, menurutnya perlu dilihat  sejauh mana ada laporan-laporan buruk tentang tindakan-tindakan medis dokter yang bersangkutan.

"Jadi bukan hanya dugaan, bukan hanya masalah administratif pemanggilan tidak hadir, bukan itu dinilai kalau saya lihat ya dari undang-undang ini ternyata bukan di situ," ungkapnya. 

Ihwal pemecatan Terawan, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Herkutanto yang ikut hadir dalam rapat dengan Komisi IX DPR kemarin menyatakan, bahwa IDI memiliki kewenangan dalam menindak anggotanya yang melanggar disiplin organisasi. 

"Seorang anggota dapat saja diberhentikan bila dianggap melanggar disiplin organisasi. Kalau kita kaitkan dengan IDI kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan dalam menentukan apakah seseorang melanggar disiplin organisasi dan mengambil tindakan sesuai dengan AD ART organisasinya," kata Herkutanto.

Terkait organisasi IDI dengan keanggotaanya, Herkutanto menyebut seorang anggota IDI dipersilakan keluar dari organisasi. Namun konsekuensinya dokter tidak bisa melakukan praktik kedokteran. Ia mengatakan, syarat praktik bisa diberikan apabila mendapat rekomendasi dari IDI.

"Bila memiliki kewenangan publik, tentu harus dilihat sumber hukumnya dalam hal ini UU Praktik Kedokteran pasal 38 ayat 1 huruf C mencantumkan kewenangan IDI memberi rekomendasi untuk dapat berpraktik," ungkapnya.

Herkutanto berkesimpulan setiap dokter yang ingin berpkratik maka harus bergabung dengan IDI agar dapat diberi rekomendasi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedoktaran.

Adapun terkait Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan rekomendasi idi dan str Surat Tanda Registrasi (STR), Herkutanto mengatakan, setiap dokter yang akan berpraktik harus memiliki SIP dari pemerintah, dengan menyertakan dua syarat lain, yaitu  memiliki STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan rekomendasi IDI.

"Jadi kesimpulannya adalah IDI memiliki kewenangan publik yang cukup strategis dalam menentukan praktik dokter di Indonesia dan tentunya adalah apabila ada mekanisme pengawasan dilakukan oleh negara maka tentunya akan meningkatkan marwah karena akuntabilitas akan meningkat," tuturnya. 

 

Komisi IX DPR RI meminta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan dokter Terawan Agus Putranto menuntaskan polemik yang terjadi antarkeduanya sesegera mungkin. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan yang dihasilkan dalam RDPU dengan PB IDI, Senin (4/4/2022) kemarin.

"Komisi IX DPR meminta PB IDI bersama-sama dengan Letjen TNI Purn Prof. DR dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) untuk secepatnya menyelesaikan perbedaan pendapat terkait penerapan etika kedokteran yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat," kata Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen Senayan.

Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta kepada PB IDI agar lebih terbuka dengan perbaikan organisasi khususnya terkait dengan pengawasan dan akuntabilitas/transparansi sesuai dengan kebutuhan dokter dan masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta agar Terawan diberi ruang pembelaan. "Bapak ibu pengurus IDI yang terhormat. Pak Terawan kan sudah dipecat. Kemarin itu kita berharap bahwa Pak Terawan ini diberi ruang untuk melakukan pembelaan," ucap politikus PAN itu.

"Pertanyaan pertama, sudah berapa kali diminta hadir untuk memberikan pembelaan. Berapa kali beliau hadir? Kemudian, benarkah sebenarnya beliau sudah memberikan pembelaan tapi tidak diterima penjelasannya oleh IDI? Akhirnya setelah itu dia dipanggil-panggil lagi dia sudah tidak mau. Karena memang penjelasan dia seperti itu. Kalau enggak diterima lagi, mau dijelaskan apa lagi," imbuhnya. 

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang bagi Terawan Agus Putranto jika ingin bergabung kembali sebagai anggota IDI. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih harus menunggu proses di internal IDI.

"Karena IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum pembelaan yang sekaligus untuk kemudian kalau ada keinginan untuk menjadi anggota kembali," kata Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

 

Tips memaksimalkan konsultasi dengan dokter secara online - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler