Beda Perlakuan Kasus Bahar Smith dan Denny Siregar, Polda Jabar Diminta Bersikap Adil

IPW menilai Polda Jabar perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,

Infografis Republika.co.id
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri
Rep: Ali Mansur Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Jawa Barat melakukan proses maraton kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith. Namun, di tengah penanganan kasus itu, masyarakat kembali mempertanyakan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri.

Kasus Denny yang sudah berjalan lebih dari satu tahun itu terakhir diklaim telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Maret lalu. Namun, Bareskrim membantah klaim Polda Jabar tersebut. Hingga saat ini, konfirmasi yang dilakukan Republika di Polda Jabar belum mendapatkan responds.

Terkait hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta agar Polda Jawa Barat tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. "Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/1).

Baca Juga

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh oknum Brimob DD alias Nando. Kata dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal hampir dua tahun. Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.

"Oleh karena itu Kapolda harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik, bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.

Selain itu, menurut Sugeng, agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan. Diantaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.

 
Berita Terpopuler