Agar Mencapai Potensi Wakaf

Ada lima agenda besar yang bertujuan untuk meningkatan perwakafan di Indonesia.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakaf Uang
Rep: Fuji Eka Permana, Lida Puspaningtyas, Kiki Sakinah Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, Oleh: Fuji Eka Permana, Lida Puspaningtyas, Kiki Sakinah

Baca Juga

JAKARTA --  Badan Wakaf Indonesia (BWI) disarankan perlu melakukan beberapa hal agar dapat mencapai potensi wakaf, yang nilainya dapat mencapai hingga Rp 180 triliun.

 

"Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan BWI, pertama sosialisasi literasi wakaf, kedua metode multi platform dengan media digital, ketiga menjaga dan meningkatkan aset wakaf," kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Anisah Syakur dalam kesempatan Talk Show Tanya Jawab Wakaf Online Seri 1 2021, pada Rabu (17/11).

 

Dia melanjutkan, BWI juga perlu meningkatkan jumlah wakif di kalangan milenial. Hal ini karena banyak di antara kalangan milenial yang sukses dengan usahanya. Kemudian BWI juga perlu meningkatkan jumlah keragaman harta wakaf dan mempermudah transaksi. Lalu juga memperkuat integritas profesionalitas militansi para nazir.

 

Anisah mengatakan, BWI merupakan lembaga independen yang telah ditetapkan Undang-Undang no.41 tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini berfungsi untuk memajukan wakaf di Indonesia. 

 

Dia menjelaskan, dalam Agama disebutkan di Surat Ali Imran ayat 92, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui". Kemudian sahabat Rasulullah, Umar bin al-Khattab juga pernah mewakafkan tanah yang dia miliki. 

Potensi Wakaf Uang di Indonesia - (ihram.co.id)

 

Anisah mengatakan, BWI perlu terus menggerakkan literasi wakaf, dan menggerakkan wakaf go to campus. Selain itu, menurut dia, BWI juga perlu melakukan kerjasama dengan pesantren.

 

"DPR merekomendasikan (BWI) jemput bola kerjasama dengan stake holder, update data base wakaf agar sertifikasi. Ini mendesak agar tidak terjadi sengketa ahli waris dan wakif yang banyak terjadi dimana-mana. Kami mendorong BWI menjalankan tugas dan fungsinya menjadi amal sosial agar dapat memberikan manfaat secara banyak," ucap Anisah.'

 

 

 

 

Belum lama ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) membangun lima agenda besar yang bertujuan untuk meningkatan perwakafan di Indonesia. Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono menyampaikan lima agenda tersebut dalam rangka menjawab tuntutan utama masyarakat terhadap sektor perwakafan.

"Pertama adalah membangun kepercayaan publik dalam hal ini khususnya terkait dengan reporting system para pelaku wakaf," katanya dalam Webinar Nasional Wakaf, Jumat (7/5).

Kedua adalah terkait profesionalisme dari nazir sehingga akan dilakukan sertifikasi dan peningkatan kapasitasnya. Imam mengatakan BWI sedang membahasnya dengan Kementerian Agama untuk bisa segera meluncurkan sertifikasi nazir.

Ia berharap program tersebut bisa dilaksanakan mulai tahun ini dan diterapkan kepada seluruh nazir di Indonesia. Ketiga terkait dengan sosialisasi dan edukasi publik dengan cara mengadakan berbagai acara literasi.

Keempat, melakukan harmonisasi aturan khususnya terkait digitalisasi. Imam mengatakan digitalisasi ini berdampak pada sejumlah aturan yang harus diperbarui. "Karena kita sama-sama sadar bahwa undang-undang wakaf ini dibuat tahun 2004 pada saat itu transaksi digital belum terlalu canggih, sehingga perlu adanya perubahan terkait ini," katanya.

Kelima adalah terkait kemudahan dan kepraktisan wakaf termasuk didalamnya inovasi produk. Saat ini sudah ada inovasi yang terkait sisi komersial dari waqaf. BWI menilai transformasi digital perlu dilakukan dalam konteks mempermudah transaksi.

Untuk menopang hal ini, BWI telah melakukan transformasi digital untuk meningkatkan realisasi penerimaan wakaf nasional. BWI juga membangun ekosistem wakaf digital dengan membuat superapps yang memiliki empat wajah.

"Empat wajah utama yaitu wajah untuk melakukan transaksi, kemudian untuk melakukan pelaporan dan monitoring lengkap oleh nazir dan BWI sebagai regulasi, kemudian wajah koordinasi dengan para regulator lain seperti Kementerian Keuangan, BI dan seterusnya, dan terakhir adalah wajah yang terkoneksi dengan para pelaku sistem pembayaran," katanya. 

Imam mengatakan Indonesia bisa mendapatkan momentum karena sudah dinobatkan sebagai negara dengan tingkat kedemawanan tertinggi.  Indonesia juga memiliki anak muda yang memperdulikan agama.

 

 

Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, mengatakan perubahan teknologi mengubah perilaku masyarakat. Apalagi selama pandemi Covid-19 ini, menurutnya, terjadi perubahan yang dilakukan konsumen secara sporadis dan masif.

Konsumen tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital, pembayaran secara virtual, berinteraksi lewat media sosial, dan sebagainya. Hal ini menurut Guntur, mau tidak mau menuntut lembaga-lembaga wakaf untuk masuk dan mengembangkan basis digital sebagai pengelolaan akuntabilitas ke publik.

Bank Wakaf Mikro OJK hadir dalam bentuk aplikasi. - (OJK)

 

 

"Semua sarana sosial media di luar platform yang dimiliki sendiri harus dioptimalkan menjadi sarana untuk mengembangkan wakaf dan juga sebagai sarana pelaporan atau akuntabilitas dari pengelolaan wakaf itu sendiri," kata Guntur.

 
Berita Terpopuler