Penghimpunan ZIS Diprediksi Meningkat

Pemberdayaan zakat pun dinilai akan semakin kuat dalam meningkatkan kesejahteraan.

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Rep: Muhyiddin, Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  Oleh: Muhyiddin, Fuji Eka Permana

Baca Juga

JAKARTA -- Penghimpunan Zakat Infak Sedekah (ZIS) diprediksi akan mengalami peningkatan di sejumlah lembaga Zakat pada 2022 mendatang. Pemberdayaan zakat pun dinilai akan semakin kuat dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

“Tahun 2022 penghimpunan melalui lembaga akan bertambah, dan pendayagunaan ke arah pemberdayaan juga semakin kuat,” ujar Pengamat Zakat UIN Syarif Hidayatullah, Dr Amelia Fauzia kepada Republika.co.id, Ahad (14/11).

Ada sejumlah instrumen yang disebutkan sebagai pendukung prediksi tersebut. Salah satunya, maraknya program studi zakat dan wakaf di perguruan tinggi. Saat ini, kata Amelia, juga sudah mulai ada kesadaran untuk melakukan program Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Hal ini karena mulai ada kesadaran untuk SDGs dan maraknya program studi zakat wakaf di perguruan tinggi yang mendorong ke arah pemberdayaan dan pembangunan. Lembaga filantropi Islam yang berbasis di perguruan tinggi Islam juga bertambah banyak,” ucapnya.

Amelia memprediksi pada 2022 posisi filantropi Islam juga akan semakin penting dan 'dianggap'. Karena, menurut dia, fenomena islamisasi dan kelas menengah muslim sudah semakin berkembang dan kuat. 

Dampak dahsyat zakat - (republika)

“Agensi internasional dunia juga sudah mengakui potensi keuangan sosial Islam ini. Pemerintah melalui Bappenas juga sudah mendorong pelaporan lembaga filantropi masuk sebagai laporan SDGs nasional,” katanya.

Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperbaharui oleh filantropi Islam di Indonesia, khususnya terkait dengan program-programnya. “Yang perlu diupgrade adalah program-program karitatifnya agar ditransformasi jadi lebih pada jangka panjang dan inklusif termasuk pada isu-isu seperti lingkungan, perempuan, dan demokrasi,” jelas Amelia.

Selain itu, lanjut dia, kesadaran masyarakat juga perlu lebih dibangun untuk menyalurkan derma melalui lembaga. “Lembaga filantropi perlu investasi untuk melakukan edukasi masyrakat. Penguatan etika derma termasuk dalam fundraising juga perlu dipikirkan lembaga dan pemerintah,” ujarnya.

Dia pun menyarankan kepada lembaga filantropi Islam di Indonesia untuk melakukan inovasi dalam program sociopreneurship dan wakaf produktif. Karena, menurut dia, Sociopreneurship itu sejalan dengan perkembangan dunia bisnis.

Infografis Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat - (Republika.co.id)

“Dan ini sangat memungkinkan bagi lembaga-lembaga filantropi di semua level untuk melakukan usaha bisnis sosial. Selain itu, pemerintah juga mendorong upaya-upaya entrepreneurship dengan serius,” ucapnya.

Sedangkan wakaf produktif, menurut dia, saat ini sudah mulai dilirik di lembaga-lembaga  filantropi karena fleksibilitasnya. “Memang tantangannya masih kuat di wilayah pedesaan, tapi wilayah perkotaan yang berpendidikan upaya ini mulai cukup diminati. Apalagi sudah ada dukungan pemerintah dan juga internasional agensi seperti UNDP dan World Bank,” kata Amelia.

 

Garda Terdepan

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Prof Kamaruddin Amin, ingin Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi garda terdepan.  "Jadi UPZ adalah hal yang sangat fundamental dalam tata kelola zakat kita di Indonesia," kata Prof Kamaruddin kepada Republika saat konferensi pers Rakornas UPZ 2021 di Discovery Hotel Ancol, Senin (1/11).

Prof Kamaruddin mengatakan, dalam perspektif Islam tugas untuk mengentaskan kemiskinan sebenarnya bukan tugas pemerintah saja. Mengentaskan kemiskinan sebagai tugas pemerintah itu menurut UU. Tapi menurut agama, mengentaskan kemiskinan adalah tugas bersama sebagai individu.

"Sebagai umat beragama kita punya kewajiban yang melekat pada diri kita untuk mengentaskan kemiskinan," katanya.

Belum lama ini, Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021 menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya ialah mengimplementasikan digitalisasi zakat melalui aplikasi Simpul Baznas dan integrasi IT dan sistem informasi manajemen zakat.

Rakornas UPZ ini digelar selama dua hari pada 1-2 November di Jakarta. Rakornas UPZ diikuti kurang lebih 124 peserta yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga negara, BUMN, dan instansi swasta nasional.

Kegiatan Rakornas UPZ ini diselenggarakan berdasarkan amanah Perbaznas nomor 2 tahun 2016 pasal 44 tentang penyusunan RKAT UPZ tahun 2022. Rakornas kali ini melahirkan 10 rekomendasi yang akan memperkuat layanan zakat UPZ.

Adapun sembilan rekomendasi lain dari Rakornas UPZ 2021, yaitu pertama, menguatkan kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas dalam perannya sebagai pengelola zakat yang aman regulasi, aman syar'i dan aman NKRI.

Kedua, meningkatkan layanan kepada muzaki di lingkungan UPZ dengan komunikasi tanpa sela. Ketiga, Mendorong inovasi dan sinergi dalam bidang pengumpulan antara BAZNAS dan UPZ serta sinergi antar UPZ. Keempat, mendorong peningkatan kapasitas amil zakat di lingkungan UPZ melalui pelatihan dan sertifikasi.

Kelima, mendorong sinergi dan kolaborasi program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS dan UPZ untuk peningkatan kesejahteraan mustahik. Keenam, menyampaikan laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana kepada BAZNAS setiap 1 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sesuai amanah Perbaznas No. 2 Tahun 2016.

 

Infografis Tantangan Lembaga Zakat - (Infografis Republika)

Ketujuh, melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh program UPZ. Kedelapan, mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, BUMS dan instansi swasta nasional. Kesembilan, mendayagunakan dana zakat melalui simpul-simpul layanan pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi, khususnya di daerah perbatasan.

Saat ini terdapat 192 UPZ yang terdiri dari 28 UPZ Kementerian, 37 Lembaga Negara, 41 BUMN, dan 83 swasta dengan total jumlah pengumpulan ZIS per Oktober 2021 Rp  192.255.463.204.

Penyaluran ZIS UPZ Nasional ini meliputi bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan dan dakwah dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 142.086 orang. Adapun efektifitas serapan dana dan penerima manfaat mencapai 92 persen.

 

 

 
Berita Terpopuler