MUI Gelar Lagi Program Standardisasi Dai 

Program standardisasi dai ini sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Dai
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kembali program standarisasi dai MUI angkatan keempat. Program ini kelanjutan dari program standarisasi dai yang telah dilakukan MUI pada tahun 2019.

Baca Juga

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan, program standarisasi dai ini sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Setelah pandemi mereda pada September 2021, program standardisasi dai MUI kembali dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Standardisasi itu adalah program peningkatan kompetensi dai berdasarkan standar MUI," kata Kiai Zubaidi kepada Republika, Senin (27/9).

Ia menerangkan, adapun standarnya itu adalah dai harus memiliki kemampuan pengetahuan agama dan kebangsaan yang memadai. Serta mampu mempraktikkannya dalam konteks peribadatan, sosial keagamaan, kebangsaan dan memiliki akhlak yang mulia atau akhlaqul karimah.

Ia menjelaskan, target standarisasi dai ini adalah ingin melahirkan dai-dai yang memiliki kompetensi yang cukup dalam dakwah, baik dari segi penguasaan materi keagamaan, kebangsaan dan metode dalam dakwah mengedepankan dakwah yang santun.

 

Di tempat yang sama, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan, standardisasi dai bukan paksaan atau prasyarat dalam berdakwah. Tetapi dengan memiliki syahadah dai standardisasi MUI, banyak manfaatnya terutama untuk keperluan administratif jika akan berceramah ke luar negeri.

"Juga sekarang beberapa lembaga penyiaran  mengutamakan dainya yang berstandar Majelis Ulama Indonesia atau hasil rekomendasi MUI," jelasnya.

Kiai Cholil menambahkan, standardisasi dai ini juga bermaksuk untuk mencetak dai-dai yang berpaham Islam Wasathi dan berwawasan kebangsaan yang baik. Sehingga para dai turut serta dalam meningkatkan pengetahuan umat tentang ajaran Islam  dan memelihara persatuan serta kesatuan bangsa.

Ia menegaskan, dengan adanya standarisasi dai MUI ini bukan berarti melarang dai-dai yang belum berstandar untuk ceramah. Mereka yang tidak ikut program standardisasi dai MUI tetap berhak berceramah. Namun mereka tidak bergabung dalam ikatan dai MUI dan tidak direkomendasikan oleh MUI.

"Sebaliknya MUI turut membina para dai yang berstandar MUI agar dalam dakwahnya menginspirasi umat dan mematuhi kode etik dakwah," kata Kiai Cholil.

 

 

 
Berita Terpopuler