Firli: Kami Semua Insan KPK Jalankan Arahan Presiden

KPK Siapkan pengankatan 18 pegawai jadi ASN usai ikut Diklat Negara

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera mempersiapkan pengangkatan 18 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan dilakukan setelah belasan pegawai yang sempat dinyatakan tidak lulus namun masih dapat dibina itu selesai mengikuti pendidikan dan latihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

Baca Juga

"Saya harap bukan hanya mendapatkan pengetahuan tapi menjadi penggerak dalam rangka menggerakan bela negara dan cinta tanah air di tempat bekerja, dilingkungan tempat tinggal untuk mengabdi kepada ibu pertiwi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam sambutannya di Unhan, Jumat (20/8).

Firli mengklaim, penyelenggaraan diklat bela negara sudah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Mei lalu. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, arahan tersebut memberi kesemlatan kepada pegawai KPK untuk megikuti diklat.

"Ini wujud kami semua insan KPK menjalankan arahan presiden," ucapnya.

Firli berharap, belasan pegawai itu akan menjadi cikal bakal untuk menggelontorkan dan menggelorakan semangat wawasan kebangsaan. Mantan deputi penindakan KPK ini melanjutkan, ke-18 pegawai itu pada pagi tadi sudah menerima surat tandatanhan bela negara yang artinya mereka sudah memiliki nilai lebih di bidang bela negara dan wawasan kebangsan.

"18 pegawai ini tersebar di seluruh kedeputian KPK. Setelah mereka selesai bukan tutup buku tapi bagaiamana bisa mentransfer pengetahuan dan wawasan ini kepada seluruh pegawai KPK," ujarnya.

Sebelumnya, pegawai KPK yang mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dan dinyatakan lulus. Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Unhan RI.

KPK selanjutnya akan menyiapkan kelengkapan administrasi pengusulan bagi 18 pegawai yang telah lulus diklat untuk diangkat menjadi ASN. KPK melalui Sekretaris Jenderal akan menyiapkan Surat Permintaan Persetujuan Formasi bagi 18 Pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada ke Menpan RB, Surat Permohonan Pengangkatan ASN dan Penerbitan NIP bagi 18 Pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada BKN RI.

Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019. Diklat tersebut dilakukan meskipun ditemukan kecacatan administrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Maladministrasi ditemukan diberbagai tahapan penyelenggaraan TWK tersebut. Hasil pemeriskaan Ombudsman RI terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama.

Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. Ombudsman lantas mengeluarkan tindakan korektif untuk KPK.

Tak hanya Ombudsman, TWK yamg digelar KPK bagi pegawainya juga dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Komnas HAM menyimpulkan bahwa setidaknya ada 11 pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK dalam proses TWK.

TWK dinilai sebagai pelanggaran HAM karena telah melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang. Komnas HAM juga menilai bahwa TWK merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai taliban.

 

 
Berita Terpopuler