Wapres: Aturan Terbaru, tak Ada Penutupan Masjid

Meski dibuka, umat diminta tidak melaksanakan ibadah Idul Adha di luar rumah.

BKKBN
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) K.H. Maruf Amin.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menyampaikan, dirinya meneruskan usul dari berbagai kalangan untuk tidak menutup rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga

Berdasarkan permintaan tersebut, Mendagri mengubahnya menjadi rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berkerumun atau berjamaah selama masa PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021.

"Saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya (masjid) tidak ditutup. Di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi penutupan masjid, tapi yang ada dilarang berkerumun,” kata Wapres saat pertemuan virtual ulama dan tokoh agama Islam di Kantor Wapres, Senin (12/7).

Kiai Ma'ruf menegaskan, protes berbagai kalangan bermunculan karena pada aturan sebelumnya, rumah ibadah ditutup, sedangkan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30 orang. Pada peraturan baru, Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM.

“Yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarang ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali. Masa, jamaah sholat tidak boleh, tapi resepsi perkawinan boleh? Karena itu, diubah resepsi menjadi tidak boleh," ujar Kiai Ma'ruf melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (13/7).

 

 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Di dalamnya diterangkan bahwa pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama selama PPKM. Pemerintah mengimbau agar rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM dan melaksanakan ibadah di rumah.

Artinya, meskipun masjid dibuka, itu hanya untuk urusan penting, seperti adzan, tapi tidak untuk sholat jamaah. Sholat berjamaah tetap dilaksanakan di rumah masing-masing untuk memutus rantai Covid-19.

Kiai Ma’ruf juga menegaskan bahwa meskipun masjid dibuka, umat diminta tidak melaksanakan ibadah Idul Adha di luar rumah. Ini upaya untuk memotong penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas dan terus mencetak rekor harian baru.

“Kita ajak masyarakat untuk mematuhi, mengikuti ajakan pemerintah, termasuk juga saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan sholat Idul Adha, baik di masjid maupun di luar masjid, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi," ujar Kiai Ma'ruf.

Terkait dengan masalah ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 sebenarnya tidak ada poin penutupan rumah ibadah. Bahkan, judul SE tersebut adalah "Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadat, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan seterusnya".

Karena usulan publik terhadap Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, akhirnya diubah menjadi Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 sehingga telah sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

 

 
Berita Terpopuler